PEMALANG,BB – Kejaksaan Negeri (Kejari) Pemalang terus mendalami kasus dugaan tindak pidana korupsi dana hibah Rp 50,8 miliar di Dinas Pendidikan dan Olahraga (Dindikpora) Kabupaten Pemalang.
Dari informasi yang dihimpun, pemeriksaan secara maraton dilakukan oleh penyidik Kejari Pemalang. Ada puluhan saksi yang telah dipanggil oleh pihak Kejari Pemalang.
Para saksi tersebut terdiri dari para Aparatur Sipil Negara (ASN) Dindikpora Pemalang dan kepala sekolah serta lembaga non pendidikan penerima dana hibah.
Kepala Seksi Intelejen Kejari Pemalang, Akhmad Rafliansyah mengatakan, pihaknya masih terus melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait dugaan kasus korupsi tersebut. Hingga ini saat ini proses penyelidikan masih pada tahapan memintai keterangan saksi.
“Kami terus mengembangkan perkara ini, yang mana bidang Pidsus masih proses permintaan keterangan beberapa ASN Dindikpora, kepala sekolah hingga lembaga non pendidikan penerima hibah,” kata Rafli kepada wartawan, Kamis (7/5/2026).
Rafli menyebut, pihaknya telah memeriksa banyak pihak untuk dimintai keterangan dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi tersebut.
“Proses masih berjalan, sampai dengan saat ini sudah 45 orang sudah dipanggil untuk dimintai keterangan baik penerima hibah maupun pejabat Dindikpora,” ungkapnya.
Ia pun memastikan seluruh proses akan dilakukan secara profesional sesuai SOP dan transparan.(*)