BANJARNEGARA – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banjarnegara menyosialisasikan jawaban Bupati Banjarnegara terkait permohonan persetujuan pengangkatan perangkat desa di Desa Purwasaba, Kecamatan Mandiraja, Rabu (7/5/2026).
Kegiatan yang digelar di Aula Kantor Kecamatan Mandiraja itu dihadiri pemerintah desa, perwakilan masyarakat, hingga peserta penjaringan dan penyaringan perangkat desa. Sosialisasi dilakukan untuk menghindari munculnya bias informasi di tengah masyarakat.
Dalam surat resmi yang dibacakan Camat Mandiraja, Akh Khusenudin, Bupati Banjarnegara dr. Amalia Desiana, menyatakan belum dapat memberikan persetujuan terhadap hasil seleksi perangkat desa Purwasaba.
Keputusan tersebut didasarkan pada hasil pemeriksaan Inspektorat Kabupaten Banjarnegara yang menemukan adanya temuan substantif dalam proses penjaringan dan penyaringan perangkat desa.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan Inspektorat, Bupati tidak dapat memberikan persetujuan pengangkatan perangkat desa Purwasaba,” kata Akh Khusenudin dalam surat yang dibacakan.
Meski demikian, pihak kecamatan tidak membuka detail temuan hasil pemeriksaan Inspektorat kepada publik. Camat menjelaskan, Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Inspektorat merupakan informasi yang dikecualikan.
Menurut dia, ketentuan itu mengacu pada Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik serta Keputusan Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Banjarnegara Nomor 047 Tahun 2025 tentang klasifikasi informasi yang dikecualikan.
Ia mengatakan, dokumen hasil pemeriksaan hanya dapat dibuka untuk kepentingan penegakan hukum, permintaan pengadilan, atau setelah masa pengecualian berakhir dalam jangka waktu lima tahun.
“Hasil pemeriksaan hanya dapat dibuka untuk kepentingan penegakan hukum atau atas permintaan pengadilan. Oleh karena itu, detailnya tidak dapat disampaikan secara terbuka kepada publik,” ujarnya.
Sementara itu, Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Kabupaten Banjarnegara, Anang Sutanto, mengatakan sosialisasi dilakukan agar masyarakat memperoleh informasi yang utuh mengenai proses pengisian perangkat desa di Purwasaba.
Ia berharap masyarakat tidak terpengaruh informasi yang simpang siur serta tetap menjaga kondusivitas wilayah.
“Kami mengimbau pemerintah desa dapat kembali fokus memberikan pelayanan kepada masyarakat dan menjalankan program-program pembangunan,” kata Anang.
Kegiatan sosialisasi tersebut turut dihadiri Kepala Dinas Kominfo Banjarnegara, Sekretaris Dispermades PPKB, serta Kepala Bagian Hukum Setda Kabupaten Banjarnegara.
(arf/fer)