PEMALANG,BB – Polisi menetapkan dua tersangka dalam kasus pengedaran obat keras ilegal di sebuah warung kelontong di Dusun Caur, Desa Tambakrejo, Pemalang. Kedua tersangka kini ditahan di ruang tahanan Polres Pemalang.
Kapolres Pemalang AKBP Rendy Setia Permana melalui Kasat Resnarkoba Polres Pemalang AKP Wahyudi Wibowo mengatakan, kedua tersangka berinisial CD (32) warga Kelurahan Paduraksa dan N (31) warga Kelurahan Bojongbata, Pemalang.
“Awalnya, dua terduga pelaku diserahkan oleh anggota salah satu ormas di Pemalang, pada Selasa 5 Mei 2026 sekitar pukul 19.30 WIB ke Satresnarkoba,” kata Kasat Resnarkoba, Kamis (7/5/2026).
Kasat Resnarkoba mengatakan, polisi menyita barang bukti dari tangan tersangka, diantaranya 205 butir pil Tramadol, 50 butir pil Trihexyphenidyl dan 1 paket pil Hexymer berisi 10 butir.
“Kedua tersangka dijerat pasal 435 jo pasal 138 ayat (2) dan ayat (3) dan atau pasal 436 ayat (2) jo pasal 145 ayat (1) UU RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun,” kata Kasat Resnarkoba.
“Saat ini kedua tersangka beserta barang bukti diamankan di Polres Pemalang, untuk proses penyidikan lebih lanjut,” imbuh Kasat Resnarkoba.
Pada kesempatan itu, Kapolres Pemalang mengapresiasi peran aktif masyarakat dalam mendukung pemberantasan peredaran obat keras ilegal di wilayah hukum Polres Pemalang.
“Kami mengimbau masyarakat Kabupaten Pemalang agar tidak terlibat dalam peredaran obat keras ilegal, laporkan pada kami lewat Call Center 110 bila menemukan,” tandasnya.
Seperti diketahui, penangkapan kedua tersangka adanya penggerebekan dilakukan Ormas GRIB Jaya Pemalang di sebuah warung penjual obat keras ilegal di Dusun Caur, Desa Tambakrejo, Pemalang.
Penggerebekan terjadi pada Selasa (5/5/2026) malam sekitar pukul 18.30 WIB. Dari hasil penggerebekan itu, dua pengedar obat keras ilegal beserta barang bukti ratusan pil jenis eximer dan tramadol.
“Ya betul, dari penggerebekan tadi kita tangkap dua orang pengedar beserta BB (barang bukti) dan langsung kita bawa ke Polres Pemalang,” ungkap Ketua DPC GRIB Jaya Pemalang, Muliadi, seusai penggerebekan, Selasa (5/5/2026)
Usai penggerebekan, puluhan anggota GRIB Jaya langsung bergerak ke Mapolres Pemalang untuk menyerahkan kedua pelaku beserta barang bukti ratusan butir obat keras tersebut.(*)