Pemkab Sinjai Resmi Terapkan WFH Mulai Pekan Depan, ASN Tertentu Tetap Wajib Ngantor

by Ardin
0 comments

BERITABERSATU.COM, SINJAI – Pemerintah Kabupaten Sinjai bergerak cepat merespons kebijakan Pemerintah Pusat terkait pola kerja fleksibel bagi para aparatur negara. Mulai pekan depan, sistem Work From Home (WFH) atau bekerja dari rumah akan resmi diberlakukan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Pemerintah Kabupaten Sinjai, dengan jadwal khusus setiap hari Jumat.

Kepala Bagian Organisasi dan Tata Laksana (Ortala) Sekretariat Daerah Kabupaten Sinjai, Andi Sompa, menegaskan bahwa langkah ini merupakan tindak lanjut langsung dari arahan pusat agar daerah mulai mengadaptasi pola kerja modern. Persiapan teknis pun telah dilakukan agar kebijakan ini bisa segera dinikmati oleh para pegawai tanpa mengganggu jalannya roda pemerintahan.

“Insya Allah Sinjai juga akan terapkan dan akan kita mulai minggu depan,” singkat Andi Sompa saat memberikan keterangan pada Sabtu (4/4/2026).

Meski demikian, kebijakan ini tidak berlaku merata bagi seluruh pegawai. Pemerintah Kabupaten Sinjai telah memetakan batasan ketat guna memastikan fungsi pelayanan publik tidak lumpuh.

Para pejabat struktural mulai dari Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama, jabatan administrator atau Eselon III, hingga pimpinan wilayah seperti Camat, Lurah, dan Kepala Desa tetap diwajibkan bekerja dari kantor atau Work From Office (WFO).

Selain unsur pimpinan, garda terdepan pelayanan masyarakat juga menjadi pengecualian dalam aturan WFH ini. Sektor-sektor krusial seperti unit layanan kesehatan, pendidikan, kependudukan, hingga perizinan tetap harus siaga di tempat tugas masing-masing.

Begitu pula dengan unit yang bersentuhan langsung dengan ketertiban dan kenyamanan warga, mulai dari pemadam kebakaran, layanan kebersihan dan persampahan, hingga petugas pendapatan daerah.

Langkah ini diambil agar transisi pola kerja baru ini tidak mengurangi kualitas layanan dasar. Dengan pembagian ini, Pemkab Sinjai berharap produktivitas ASN tetap terjaga sekaligus memastikan bahwa masyarakat yang membutuhkan layanan langsung tetap bisa terlayani dengan maksimal di meja-meja kantor pemerintah sebagaimana mestinya. (Ads)

You may also like