Viral Miras di Meja Tamu Momen Lebaran, Satpol PP Banjarnegara Sita 44 Botol

by Syamsuddin
0 comments

BANJARNEGARA, BERITABERSATU – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Banjarnegara mengamankan puluhan botol minuman keras (miras) dari sebuah rumah warga di Desa Batur, Kecamatan Batur, menyusul beredarnya video viral yang memicu keresahan masyarakat saat momen Idul Fitri.

Penindakan dilakukan setelah video yang memperlihatkan tumpukan botol miras di meja tamu milik warga berinisial A alias R beredar luas di media sosial. Unggahan tersebut menuai reaksi keras dari warga dan berpotensi menimbulkan gangguan ketertiban umum.

Koordinator kewilayahan Kepala Satpol PP Banjarnegara, Fajar Nidaul Syarifah, mengatakan pihaknya segera melakukan langkah cepat dengan berkoordinasi bersama unsur Forkopimcam Batur dan pemerintah desa setempat.

“Langkah ini kami lakukan untuk memastikan situasi tetap kondusif serta mencegah adanya tindakan yang melanggar hukum dari masyarakat,” kata Fajar, Sabtu (28/3/2026).

Petugas Satpol PP tiba di lokasi sekitar pukul 14.00 WIB dan langsung melakukan pemeriksaan. Dari hasil penggeledahan, ditemukan sebanyak 44 botol minuman beralkohol berbagai jenis yang kemudian disita sebagai barang bukti.

Jenis miras yang diamankan di antaranya anggur merah, anggur hijau, anggur putih, anggur orangtua, hingga minuman tradisional jenis ciu dengan berbagai ukuran.

Selama proses penindakan berlangsung, sejumlah warga turut memantau di lokasi. Mereka menyatakan dukungan terhadap langkah tegas aparat dalam memberantas peredaran miras, khususnya di tengah suasana hari raya.

Seluruh barang bukti saat ini telah diamankan di Kantor Satpol PP Banjarnegara. Sementara itu, pemilik miras telah dimintai keterangan awal dan diwajibkan membuat surat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatannya.

Fajar menambahkan, yang bersangkutan dijadwalkan menjalani pemeriksaan lanjutan pada Senin (30/3/2026) nanti.

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banjarnegara mengimbau masyarakat untuk tetap menjaga ketertiban dan tidak terprovokasi.

Warga diminta menyerahkan sepenuhnya proses penegakan hukum kepada aparat serta aktif melaporkan aktivitas yang berpotensi mengganggu ketenteraman lingkungan.

(arf/fer)

You may also like