BERITABERSATU.COM, JEMBER — Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Jember telah memberikan solusi konkret menyusul adanya kendala administratif yang menyebabkan lumpuhnya pelayanan pemerintahan di Desa Patemon, Kecamatan Pakusari. Kepala DPMD Jember, Adi Wijaya, menyarankan Penjabat (Pj) Kepala Desa (Kades) Patemon untuk segera menyusun Peraturan Kepala Desa (Perkades) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes).
Langkah ini diambil sebagai jalan keluar darurat agar operasional desa, termasuk pembayaran gaji perangkat desa, tidak terhambat meski pembahasan Peraturan Desa (Perdes) APBDes bersama Badan Permusyawaratan Desa (BPD) belum mencapai titik temu. Menurut Adi Wijaya, penggunaan Perkades dalam kondisi tertentu telah diatur secara jelas dalam peraturan pemerintah daerah terkait.
“Secara regulasi, hal itu merujuk pada Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 110 Tahun 2016 dan Nomor 20 Tahun 2018. Dalam hal Perdes APBDes belum ada proses pembahasan atau persetujuan bersama, maka teman-teman bisa menggunakan Perkades APBDes untuk mencairkan belanja operasionalnya. Jadi, gaji dan lain sebagainya itu bisa dibayarkan,” jelas Adi Wijaya dalam keterangan resminya, senin (2/3/2026)
Adi menjelaskan bahwa saran penggunaan Perkades APBDes merupakan opsi jangka pendek yang paling realistis saat ini. Fokus utama dari langkah tersebut adalah memastikan kebutuhan dasar organisasi pemerintahan desa tetap berjalan dengan baik demi melayani masyarakat Desa Patemon secara optimal.
DPMD Kabupaten Jember berkomitmen untuk terus mengawal proses penyelesaian kendala ini. Adi Wijaya menegaskan bahwa pihaknya telah melakukan koordinasi gabungan dengan unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Jember serta melibatkan pihak Musyawarah Pimpinan Kecamatan (Muspika) Pakusari dalam rangka memastikan kelancaran pelaksanaan solusi yang diusulkan.
Selain itu, DPMD Jember juga siap menurunkan sumber daya manusia (SDM) untuk memberikan bimbingan teknis jika diperlukan oleh pihak desa atau kecamatan terkait penyusunan dan pelaksanaan Perkades APBDes. “DPMD siap untuk memfasilitasi. Jika memang masih membutuhkan panduan, kami akan turunkan sumber daya kami maupun bisa langsung berkonsultasi di kantor kami,” ujarnya.
Meski solusi berbasis Perkades ditawarkan untuk memecah kebuntuan administratif saat ini, Adi Wijaya menyatakan bahwa pihaknya tidak akan berhenti di situ. DPMD Kabupaten Jember berencana melakukan evaluasi jangka menengah untuk berkomunikasi lebih dalam dengan pihak-pihak yang sebelumnya menolak kebijakan atau langkah-langkah yang diambil oleh Pj Kades Patemon.
Upaya evaluasi dan komunikasi mendalam ini dilakukan untuk mengidentifikasi akar permasalahan yang menyebabkan terjadinya kebuntuan dalam pembahasan Perdes APBDes, serta mencari solusi yang lebih permanen agar kondusivitas pemerintahan di Desa Patemon dapat kembali normal sepenuhnya dan pelayanan kepada masyarakat dapat berjalan tanpa hambatan di masa depan. (Tahrir)