Pemkab Blitar Diminta Pro Aktif Selesaikan Permasalahan Tambang Pasir di Menjangan Kalung

by Ardin
0 comments

Beritabersatu.com, Blitar – Perusahaan tambang pasir di Kabupaten Blitar mengeluhkan adanya penutupan jalan, yang membuat mereka terpaksa menghentikan aktivitasnya. Tepatnya di Dusun Menjangan Kalung, Desa Slorok, Kecamatan Garum, Kabupaten Blitar.

Hal ini diungkapkan oleh Nanang selaku humas CV Barokah Sembilan Empat (BSE), salah satu perusahaan penambang pasir berizin resmi yang beroperasi di sana.

Menurutnya, perusahaan merasa dirugikan atas penutupan jalan tersebut. Padahal, pihaknya telah memenuhi semua kewajibannya terhadap negara, yakni memiliki izin dan membayar pajak.

“Kami mengeluhkan penutupan jalan yang kami gunakan untuk distribusi barang tambang. Padahal kami terus memenuhi kewajiban perpajakan dan selalu terbuka berkomunikasi dengan warga,” ujar Nanang, Rabu (30/7/2025).

Ironisnya, pihak CV BSE juga telah pro aktif dalam mendukung kebijakan Pemkab Blitar, terkait pengoptimalan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui sektor pertambangan.

“Kita selalu support kebijakan pemerintah daerah, dengan tertib membayar pajak,” imbuhnya.

Diketahui, Pemkab Blitar, melaui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) juga telah memberlakukan pos pengawasan guna mengoptimalkan PAD lewat pajak mineral bukan logam dan batuan (MBLB).

Dalam pelaksanaannya, semua truk yang mengangkut hasil tambang seperti pasir, pasir batu (sirtu), clay, bentonit, dan andesit wajib membawa surat tanda pengambilan (STP) saat melintasi pos pengawasan MBLB.

STP ini menjadi bukti bahwa material yang diangkut berasal dari lokasi tambang yang telah membayar pajak resmi ke daerah.

“Kami sebagai pihak pengusaha yang sudah memiliki izin resmi, legalitas juga sudah lengkap, menginginkan pemerintah daerah untuk hadir mengatasi permasalahan ini. Sekaligus menjaga iklim investasi yang baik,” pintanya.

“Kami ingin pemerintah menjebatani, agar ada titik temu antara perusahaan dengan warga,” sambungnya.

Sementara itu, Sub Bidang Pelayanan Bapenda Kabupaten Blitar, Imam Solichin, menyarankan seluruh stakeholder tambang bisa saling bersinergi. Dia juga menegaskan, bahwa Bapenda Kabupaten Blitar akan terus menggencarkan sosialisai terkait sistem tata kelola tambang.

“Sebenarnya untuk pungutan portal, itu bukan ranah kami. Tapi karena ada kaitannya dengan pengelolaan pertambangan, harus adanya sinergitas dari lintas sektor. Mungkin dari tingkat desa hingga pemerintah daerah, sehingga pungutan tersebut tidak menjadi liar,” jelasnya.

Sebelumnya, jalan masuk tambang di Dusun Menjangan Kalung ditutup oleh warga. Hal ini menyebabkan CV BSE harus menghentikan aktivitasnya. Menurut warga sekitar yang tidak mau di sebut namanya mengatakan blokade tersebut dibuat sebagai bentuk protes terhadap aktivitas pertambangan yang merusak lingkungan serta infrastruktur jalan. (Zan)

You may also like