Diduga Belum Kantongi PBG, Bangunan di Jalan Gunung Merapi Bone Jadi Sorotan Warga

by redaksi
0 comments

BERITABERSATU.COM, BONE – Maraknya bangunan yang diduga belum memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) di Kabupaten Bone, kembali menjadi perhatian masyarakat. Salah satunya adalah sebuah bangunan pribadi yang berada di Jalan Gunung Merapi, Kelurahan Watampone, Kecamatan Tanete Riattang, Kabupaten Bone, yang disebut-sebut belum mengantongi PBG sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan.

Berdasarkan keterangan warga sekitar, bangunan tersebut diduga belum memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), yang merupakan persyaratan resmi pembangunan gedung setelah Izin Mendirikan Bangunan (IMB) digantikan oleh PBG melalui ketentuan Undang-Undang Cipta Kerja.

“Bangunan pribadi di Jalan Merapi itu diduga tidak ada PBG-nya. Semestinya pihak yang berwenang harus menindaklanjutinya. Sebab, ini bisa menjadi contoh buruk bagi masyarakat sekitar,” ujar seorang warga yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan.

Menindaklanjuti informasi tersebut, Beritabersatu.com melakukan konfirmasi kepada Dinas Bina Marga, Cipta Karya, dan Tata Ruang (BMCKTR) Kabupaten Bone selaku instansi yang membidangi bangunan gedung dan penataan ruang.

Kepala Bidang Bangunan Gedung Dinas BMCKTR Kabupaten Bone, A. Syamsu Rijal, membenarkan bahwa pihaknya telah melakukan pengecekan ke lokasi yang dimaksud. Namun, saat itu petugas tidak berhasil menemui pemilik bangunan.

“Kami merasa terbantu dengan adanya informasi ini. Kami akan turun kembali untuk melakukan pengecekan,” kata A. Syamsu Rijal saat dikonfirmasi.

Ia menjelaskan bahwa Dinas BMCKTR tidak menerbitkan Persetujuan Bangunan Gedung secara langsung. Menurutnya, instansi tersebut hanya memberikan rekomendasi teknis terhadap bangunan yang diajukan.

“Sebenarnya kami tidak mengeluarkan izin. Kami hanya mengeluarkan rekomendasi teknis terkait bangunan. Selanjutnya kami memberikan rekomendasi kepada PTSP, dan PTSP yang menerbitkan Persetujuan Bangunan Gedung setelah seluruh persyaratan, termasuk pembayaran retribusi sesuai ketentuan, dipenuhi,” jelasnya.

Hingga berita ini diterbitkan, pemilik bangunan yang dimaksud belum memberikan keterangan atau tanggapan terkait dugaan belum dimilikinya Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

Laporan : Suparman Warium

You may also like