BERITABERSATU.COM, MAKASSAR – Kasus dugaan pencurian dan penggelapan yang dilaporkan Ansar Alwi yang merupakan mantan suami terlapor (Ardiana) masih dalam penyelidikan Polda Sulsel. Hal itu dikemukakan Dr (c) Eko Ariyanto, S.H., M.H., CLA., CPM kuasa hukum terlapor.
Dr (c) Eko Ariyanto mengatakan, kasus dugaan pencurian dan penggelapan dilaporkan Pelapor pada tahun 2024 itu belum ada pihak yang dinyatakan menggelapkan atau pencurian dalam keluarga termasuk pada kliennya.
“Polisi masih menyelidiki laporan dugaan pencurian dan penggelapan terhadap klien kami. Dan kasus ini belum ada pihak yang dinyatakan menggelapkan atau pencurian dalam keluarga termasuk pada klien kami,” ungkap Dr (c) Eko Ariyanto, Selasa (7/1/2025).
Sebelumnya Ardiana dilaporkan mantan suaminya (Ansar Alwi) dengan tudingan melakukan dugaan pencurian dan penggelapan uang milik usaha mereka sebesar Rp12 Miliar.
Laporan kasus dugaan pencurian dan penggelapan uang milik usaha mereka sebesar Rp12 Miliar itu terjadi pada tahun 2022, saat keduanya masih berstatus suami istri. Laporan tersebut terigestrasi dengan LP/B/305/IV/2024/SPKT/POLDA Sulsel.
“Pelapor dan terlapor saat itu masih berstatus pasangan suami itu dan mereka menjalani hubungan rumah tangga selama 20 tahun, kemudian berpisah pada tahun 2023,” katanya. (*/Arjuna)