SINJAI, BB – Unit Reskrim Polres Sinjai di Pimpin Langsung Kasat Reskrim, Iptu Andi Rahmatullah dengan cepat bergerak setelah mengetahui keberadaan buruannya, seorang maling yang merupakan pelaku dalam tindak pidana pencurian motor (Curanmor).
Namun sebelum menyergap buruannya itu, Unit Reksrim lebih dulu sterilisasikan lokasi. Maling yang tengah berada di sebuah warung makan
yang terletak di Jalan A.P. Pettarani, Kelurahan Balangnipa, Kecamatan Sinjai Utara tengah memesan makanan. Begitu keluar dari warung, tangan di borgol. Dia selanjutnya digiring ke Mapolres Sinjai untuk dihadapkan dengan laporannya yang terlampir dengan LP LP-B/109/IV/2024/SPKT/Polres Sinjai, tanggal 26 April 2024 yang dilapor sebelumnya oleh korbannya seorang perempuan berinisial DW.
Kepada Polisi maling ini menyebutkan identitasnya berinisial MA usianya 24 tahun berdomisili di Cangkano, Desa Bulu Tana, Kecamatan Kajuara, Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan. Pelaku MA juga memgakui perbuatannya jika betul dirinya telah mencuri motor tepatnya di samping Toko Kirani Packaging Aneka Plastik, Jalan Petta Ponggawae, Kelurahan Balangnipa, Kecamatan Sinjai Utara, Kabupaten Sinjai.
Kapolres Sinjai AKBP Fery Nur Abdullah
Kepada Beritabersatu. com membenarkan penangkapan maling motor tersebut. Kata dia, penangkapan maling itu dari laporan yang ditindaklanjuti Unit Reskrim untuk menyelidiki pelaku.
“Kami sebelumnya menerima laporan dari seorang wanita, ia melayangkan laporan kehilangan motornya. Kata pelapor ihwal itu terjadi kala dirinya sedang memarkir motornya di samping Toko Kirani Packaging Aneka Plastik, Jalan Petta Ponggawae untuk masuk bekerja di toko tersebut. Tidak lama kemudian saksi berinisial UA keluar dari toko sembari melihat motor pelapor tak ada di parkiran, UA kemudian menyampaikan pelapor jika motornya yang diparkir hilang,” jelas Kapolres mengutip keterangan pelapor.
“Dari kejadian itu hingga pelapor melayangkan laporan ke Unit Reskrim Polres Sinjai. Alhasil. Proses penyelikan berbuah setelah pelaku dan keberadaannya teridentifikasi, penangkapan pun dilakukan di sebuah warung makan. Disana pelaku dibekuk,” tambahnya.
Menurut keterangan pelaku lanjutnya, ia mengaku bahwa betul dirinya yang memetik motor yang diparkir di dekat toko dengan secara mudah dibawa kabur lantaran kuncinya tercolok di motor tersebut.
“Jadi pelaku ini sedang berjalan kaki dan melihat motor dalam keadaan kuncinya tercolok diparkiran. Kesempatan itulah dimanfaatkan pelaku untuk memuluskan aksinya dengan begitu cepat membawa kabur motor pelapor, dan mengganti nomor plat motor dengan merogoh kocek Rp70 ribu,” ungkap Kapolres menirukan keterangan pelaku.
Selain mengamankan pelaku tambahnya, barang bukti yang berhasil diamankan berupa satu unit motor merk All New Aerox warna hitam, dua lembar nomor plat palsu, sebilah pisau kecil serta helm hasil curian. Kini pelaku dan barang buktinya diamankan untuk kepentingan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. (*)
Editor : Arjuna Sakti