Pelaku Penghasut dan Pengrusakan Kantor Desa Sidobinangun Diringkus Polisi

0 comments

LUWU UTARA,BB — Sembilan pelaku penghasut dan pengrusakan kantor desa Sidobinangun Luwu Utara. Kini diringkus Sat Reskrim Polres Luwu Utara, Jum’at (03/05/2024).

Sebelumya, kesembilan terduga pelaku ini diringkus karena terbukti melakukan aksi penyegelan kantor desa Sidobinangun saat melakukan aksi protes terhadap Kepala Desa yang menurutnya telah melakukan perzinahan dengan salah satu aparatnya.

Adapun dengan aksi tersebut, sembilan pelaku diringkus berdasarkan Laporan Polisi nomor : LPB/21/III/2024/Reskrim tanggal 21 Maret 2024.

Kasat Reskrim Polres Luwu Utara AKP Muhammad Altof Zainuddin melalui Kanit Reskrim Polsek Bone-Bone IPDA Sultan Syahludin mengungkapkan bahwa kesembilan pelaku ini kita tahan berdasarkan hasil gelar kasus di polres Luwu utara pada hari Rabu tanggal 24 April 2024 terkait penanganan kasus penghasutan dan pengrusakan ditingkatkan proses ke tahap penyidikan.

“Sembilan pelaku tersebut masing-masing berinisial MU, ED, MB, SU, MY, SH, AD, SG, IR,” ucap Sultan

Kanit Reskrim Polsek Bone-Bone ini menceritakan kronologi kejadian bahwa
pada hari Kamis tanggal 21 maret 2024 sekitar jam 09.00 wita datang sekelompok orang berjumlah sekitar 30 org mengatas namakan warga desa Sidobinangun di bawah pimpinan MU mendatangi kantor desa Sidobinangun menuntut agar kepada desa Sidobinangun Sulaeman Sampe Toding agar mundur dari jabatannya selaku Kepala Desa Sidobinangun karena terkait kasus persinahan.

“Pelaku MU berteman datang berorasi di teras kantor kepala desa dengan meneriakkan Segel kantor desa, sedangkan teman lainya menyegel pintu kantor desa dengan menggunakan kayu papan dengan memaku pintu,merusak baliho transparansi desa dengan cara membakar dan merobek,” terang Kanit Reskrim Polsek Bone-Bone kepada media Beritabersatu.com, Sabtu (04/05/2024).

“Atas perbuatannya kesembilan pelaku ini akan dijerat pasal 170 dan pasal 160 KUHP hukuman penjara paling lama 5 Tahun 6 Bulan,” pungkasnya. (kaisar)

You may also like