Beraksi di Kosan Nenas, Maling dan Penadahnya Dibekuk Polsek Palu Barat

0 comments

PALU,BB — Pria berinisial FN yang merupakan pelaku dalam tindak pidana pencurian tak bisa berkutik saat disergap Aparat Kepolisian Polsek Palu Barat. Selain polisi mengamankan FN turut  mengamankan penadahnya (RH).

Dari penangkapan keduanya polisi menyita barang bukti berupa satu unit ponsel merk Iphone 11 warna merah dan satu unit ponsel merk Oppo A78 warna ungu.

Kapolsek Palu Barat AKP Rustang mengungkapkan, penangkapan FN berdasarkan laporan polisi LP-B /170/VIII/2023/ Resta Palu/Sek Palu Barat tanggal 24 Agustus 2023.

“Jadi sebelumnya kami menerima laporan menyebutkan bahwa indekos di Jalan Nenas , Kelurahan Komonji, Kecamatan Palu Barat menjadi korban pencurian. Kala itu korban sedang tertidur, kesempatan itulah dimanfaatkan pelaku masuk ke rumah kos tersebut menggasak ponsel korban setelah berhasil masuk ke pintu dalam kondisi pintu rumah kosan terbuka,” bener Kapolsek, Minggu (2/9/2023)

Laporan korban dengan cepat ditindaklanjuti Unit Reskrim Opsnal dengan turun melakukan penyelidikan. Hasil terduga pelaku berhasil dikantongi identitas serta keberadaannya diketahui.

“Ketika indentitas dan ciri-ciri terduga pelaku telah dikantongi serta diketahui keberadaannya, dengan cepat Unit Reskrim Polsek Palu Barat memblokade Jalan Agatis, Kelurahan Nunu, Kecamatan Tatanga, Kota Palu. Selanjutnya petugas menyergap pelaku (FN), untuk menjalani pemeriksaan. Menurut FN, dirinya mengakui perbuatannya bahwa betul ia mencuri ponsel disebuah indekos di Jalan Nenas, ponsel itu kata dia, telah dijual ke seseorang,” jelas Kapolsek mengutip keterangan pelaku.

Proses pengembangan kemudian dilakukan tim Opsnal, untuk mengamankan salah seorang penadah FN pada hari Sabtu (1/9/2023). Dan proses pengembangan berbuah hasil.

“Setelah diketahui keberadaan seorang penadah berinisial RH. Tanpa menunggu lama sebuah rumah di Jalan Asam, Kelurahan Lere, Kecamatan Palu Barat, Kota Palu dilakukan pengepungan untuk mengamankan RH. Dari tangannya disita satu unit ponsel merk Iphone 11 warna merah dan satu unit ponsel merk Oppo A78 warna ungu. Kini pelaku FN dan penadahnya RH diamankan bersama barang buktinya untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” Kapolsek Palu Barat AKP Rustang menandaskan. (*/RN)

Editor: Arjuna Sakti

You may also like