PEMALANG, BB — Seorang pemuda berinisial AR (22) warga Desa Mangori, Pemalang, Jawa Tengah, di bekuk polisi saat merantau di Bekasi, Jawa Barat. Ia diduga mengirimkan paket ganja ke kampung halamannya sendiri untuk dikonsumsi nantinya ketika mudik lebaran.
Kapolres Pemalang AKBP Yovan Fatika Handhiska Aprilaya mengatakan, kasus tersebut terungkap berkat informasi dari masyarakat.
“Setelah kami lakukan penyelidikan, ternyata benar paket yang dikirim oleh tersangka ke rumahnya sendiri di kampung halamannya tersebut berupa paket ganja seberat 23,5 gram,” kata Kapolres Pemalang, Selasa (4/3/2023)
Usai mengamankan paket ganja tersebut, Kapolres Pemalang mengatakan, pihaknya kemudian mengamankan tersangka AR di Bekasi, Jawa Barat.
“Tersangka AR diamankan ketika sedang berjualan buah nanas di kota Bekasi, Jawa Barat,” kata Kapolres.
Kapolres Pemalang mengatakan, tersangka dikenakan pasal 111 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara, serta maksimal 15 tahun penjara.
“Tersangka adalah salah satu target operasi (TO) selama gelaran Operasi Bersinar Candi tahun 2023,” kata Kapolres Pemalang.
Salain mengamankan tersangka AR (22), Polres Pemalang juga berhasil mengungkap 4 kasus TO dan 3 kasus non TO dalam gelaran Operasi Bersinar Candi tahun 2023.
“Alhamdulillah ungkap kasus melebihi target, secara keseluruhan kami berhasil mengamankan 10 tersangka, seluruhnya laki-laki,”pungkas Kapolres. (USM)