Kenalan di Facebook, Siswi SMP Pemalang Diperkosa di Pekalongan

0 comments

PEMALANG, BB – Seorang gadis dibawah umur asal Pemalang sebut saja Mawar berusia 14 tahun diduga diperkosa seorang pria berinisial ARH alias Badur (24) merupakan pria yang dikenalnya di Facebook.

Sebelumnya, siswi SMP asal Pemalang itu sempat dikabarkan hilang sejak Minggu (12/3/2023) usai berpamitan hendak belajar kelompok, lalu menghilang tanpa kabar sampai berhari-hari.

Keberadaan korban akhirnya diketahui berada di salah satu tempat pencucian motor di Kecamatan Kesesi, Kabupaten Pekalongan. Saat itu bersama teman prianya ARH alias Badur (24), warga Kesesi, Kabupaten Pekalongan. Ayah korban langsung melapor ke Mapolres Pekalongan.

“Masih ditangani UPPA Satreskrim Polres Pekalongan. Laporannya terkait pencabulan anak di bawah umur. Pelaku masih dilakukan pemeriksaan,” kata Kasi Humas Polres Pekalongan, Ipda Suwarti, seperti dikutip detik.com, Rabu (23/3/2023)

Suwarti mengatakan, dari hasil pemeriksaan sementara, ARH mengaku mengenal korban lewat Facebook. Pada Minggu (12/03), dia mengajak korban ke sebuah rumah di wilayah Desa Sinangohprendeng, Kecamatan Kajen, Pekalongan.

“Korban diajak menginap di Kajen selama dua hari. Di rumah inilah tersangka menyetubuhi korban sebanyak 2 kali,” ungkapnya.

Lalu pelaku membawa korban ke salah satu rumah di wilayah Desa Bantul, Kecamatan Kesesi. Di rumah itu pelaku kembali melakukan perbuatan bejatnya.

“Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap korban dan pelaku, selanjutnya pelaku mengakui perbuatannya. Saat ini petugas melakukan proses penyidikan lebih lanjut,” jelas Suwarti.

Suwarti pun mengimbau para orang tua agar memantau pergaulan anak-anaknya di sosial media.

“Para orang tua bangunlah komunikasi yang intens dengan anak, ajarkan anak batasan yang jelas tentang apa yang boleh dan tidak boleh dilakukan. Batasan ini sangat penting sebagai pagar dan terus dipantau,” imbaunya.

Sementara itu, akibat perbuatannya, ARH terancam dijerat Undang Undang RI tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (USM)

You may also like