BERITABERSATU.COM, MALANG – Menyelinap bak ninja lewat jendela kamar saat rumah kosong, aksi RD (20) membobol rumah warga di Desa Lebakharjo, Kecamatan Ampelgading, Kabupaten Malang, berujung apes. Bukannya menikmati hasil kejahatannya, pemuda setempat ini justru diciduk tim Polres Malang kurang dari 48 jam setelah beraksi.
Peristiwa ini menimpa HD (23) pada Minggu (4/10/2026) sekitar pukul 18.30 WIB. Korban kaget mendapati kediamannya telah diobrak-abrik. RD diduga masuk secara senyap melalui jendela kamar, menggeledah isi lemari untuk menggasak perhiasan emas, lalu meloloskan diri melalui pintu belakang.
Gak pakai lama, korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke pihak berwajib. Tim penyidik bergerak cepat menggelar olah TKP, mengumpulkan data saksi, hingga menyisir jejak keberadaan pelaku. Hasilnya, pada Senin (6/10/2026) pagi, RD tak berkutik saat diamankan petugas.
Kasihumas Polres Malang, AKP M. Budiono, membenarkan penangkapan kilat tersebut.
“Berdasarkan olah TKP dan rangkaian penyelidikan yang intensif, kami berhasil mengamankan tersangka hanya dalam waktu kurang dari 48 jam setelah laporan masuk. Pelaku adalah warga Desa Lebakharjo sendiri, namun berbeda lingkungan tempat tinggal dengan korban,” jelas AKP M. Budiono, Rabu (7/10/2026).
Saat diperiksa, RD mengakui seluruh perbuatannya. Dari tangan tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti, berupa 1 buah kalung emas jenis Italy ornamen botoran pasiran mainan waru (kadar 3,75, berat 2,443 gram), Surat pembelian perhiasan terkait, dan Sisa uang hasil penjualan sebesar Rp55.000
“Seluruh barang bukti telah kami amankan. Kalung tersebut sudah sempat dijual, namun kami berhasil menelusuri dan mengambilnya kembali. Saat ini tersangka sedang dalam proses penyidikan di Polsek Ampelgading untuk melengkapi berkas perkara,” tegas AKP M. Budiono.
Atas tindakan nekatnya, RD disangkakan melanggar Pasal 477 ayat (1) huruf e juncto Pasal 476 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Kepolisian mengimbau masyarakat Kabupaten Malang untuk selalu meningkatkan kewaspadaan, memastikan seluruh pintu dan jendela terkunci rapat sebelum bepergian, serta segera melapor jika melihat aktivitas mencurigakan di sekitar pemukiman. (Yanti)