BERITABERSATU.COM, LUWU UTARA — Personel Polres Luwu Utara, Sulawesi Selatan, menangkap seorang pria berinisial ER (31) yang diduga sebagai pelaku penikaman hingga menewaskan seorang warga di kawasan Pantai Seta-Seta, Desa Poreang, Kecamatan Tanalili.
ER diamankan polisi hanya beberapa jam setelah insiden penikaman yang menewaskan satu warga dan melukai seorang lainnya tersebut.
Kasat Reskrim Polres Luwu Utara, AKP Kadek Andi Pradnyadana, membenarkan penangkapan terhadap terduga pelaku. ER kini diamankan di Mapolres Luwu Utara untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Dalam peristiwa tersebut, dua warga menjadi korban, yakni MYR (27) dan AR (33). MYR meninggal dunia saat dalam perjalanan menuju puskesmas. Sementara AR masih menjalani perawatan akibat luka tusuk pada bagian perut.
Berdasarkan informasi awal yang dihimpun, peristiwa tersebut bermula ketika kedua korban terlibat cekcok dengan ER. Ibu ER kemudian berusaha melerai pertikaian tersebut.
Namun, dalam kejadian itu, ibu ER disebut terluka setelah terkena pisau yang dihunus AR. Melihat ibunya terluka, ER kemudian diduga menyerang kedua korban menggunakan senjata tajam.
Setelah kejadian, ER melarikan diri hingga akhirnya berhasil diamankan oleh personel Polres Luwu Utara.
Situasi kemudian berkembang dan memicu bentrokan antarkelompok warga. Dalam insiden tersebut, sejumlah fasilitas wisata di kawasan Pantai Seta-Seta, rumah warga, serta sepeda motor dilaporkan mengalami kerusakan dan pembakaran.
Polisi kemudian bergerak melakukan pengamanan sekaligus mengejar terduga pelaku untuk mencegah situasi semakin meluas.
AKP Kadek Andi Pradnyadana mengatakan kondisi di lokasi kejadian saat ini berangsur kondusif.
“Situasi di lokasi kejadian berangsur kondusif. Kami imbau warga menyerahkan sepenuhnya penanganan kasus ini ke polisi dan tidak terprovokasi,” kata Kadek.
Polres Luwu Utara masih melakukan pemeriksaan terhadap ER untuk mengungkap secara utuh kronologi penikaman serta memastikan penyebab dan rangkaian kejadian yang berujung pada bentrokan warga.
Polisi juga mengimbau masyarakat tidak melakukan tindakan main hakim sendiri dan mempercayakan proses hukum kepada aparat penegak hukum. (Kaisar)