BERITABERSATU.COM, SINJAI – Pemerintah Kabupaten Sinjai mengambil langkah tegas untuk menertibkan penyaluran Bahan Bakar Minyak (BBM) dan Liquefied Petroleum Gas (LPG) bersubsidi. Langkah strategis ini dibahas dalam Rapat Koordinasi (Rakor) Satuan Tugas (Satgas) Pengawasan BBM dan LPG Bersubsidi yang dipimpin langsung oleh Bupati Sinjai, Hj. Ratnawati Arif, di Gedung Command Center, Selasa (22/9/2026).
Rakor tersebut dihadiri jajaran Forkopimda, Ketua DPRD Sinjai Andi Jusman, Sekda Sinjai Andi Jefrianto Asapa, pimpinan OPD, para camat, hingga seluruh perwakilan pemilik SPBU dan agen LPG bersubsidi se-Kabupaten Sinjai.
Dalam arahannya, Bupati Ratnawati menegaskan bahwa pembentukan Satgas ini bukan sekadar formalitas, melainkan langkah taktis untuk memastikan subsidi negara sampai ke tangan masyarakat yang membutuhkan secara tepat sasaran, tepat volume, dan tepat harga.
“Satgas ini hadir untuk memastikan negara benar-benar ada dalam mendistribusikan energi bersubsidi. Pengawasan harus ketat, mulai dari ketersediaan stok hingga distribusi di lapangan,” tegas Ratnawati.
Langkah tegas ini diambil merespons sejumlah tantangan di lapangan, seperti harga eceran yang melambung di atas ketentuan, indikasi permainan spekulan, hingga keluhan nelayan terkait kelangkaan pasokan BBM untuk melaut.
Ratnawati meminta sinergi ketat lintas dinas—mulai dari Disperindag, Dinas ESDM, Dinas Perikanan, Dinas Pertanian, hingga Dinas Koperasi & UKM—untuk mendata dan mengamankan alokasi BBM bagi kelompok rentan, khususnya para nelayan dan petani.
Pemkab Sinjai bersama aparat penegak hukum memastikan tidak ada ruang bagi oknum nakal yang mencoba bermain-main dengan barang subsidi. Pemantauan dan Inspeksi Mendadak (Sidak) berkala akan digelar secara acak ke berbagai SPBU dan agen LPG.
Pemkab juga mengeluarkan peringatan keras terhadap berbagai modus penyimpangan, seperti Praktik pelangsiran BBM bersubsidi, Penggunaan tangki kendaraan yang dimodifikasi.l, Penimbunan BBM dan tabung gas 3 kg, serta Pangkalan LPG yang menjual di luar Harga Eceran Tertinggi (HET) atau tidak sesuai sasaran.
Jika terbukti melakukan pelanggaran, pemerintah bersama pihak berwenang siap menjatuhkan sanksi tegas hingga pencabutan izin usaha. Para camat dan kepala desa/lurah juga diinstruksikan untuk aktif memantau wilayah masing-masing agar potensi kelangkaan maupun kecurangan bisa terdeteksi sejak dini. (Adv)