BERITABERSATU.COM, SINJAI — Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Sinjai memastikan pembayaran gaji bagi 1.934 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu telah direalisasikan secara bertahap hingga bulan Oktober 2026. Pembayaran tersebut mencakup para tenaga pendidik dan kependidikan yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) maupun Bantuan Operasional Sekolah (BOS).
Langkah ini merupakan bentuk komitmen tegas Pemerintah Daerah Kabupaten Sinjai dalam menjamin pemenuhan hak-hak pahlawan tanpa tanda jasa yang telah bertugas di berbagai satuan pendidikan.
Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Sinjai, Irwan Suaib, menegaskan bahwa seluruh proses pencairan terus dikawal agar tepat sasaran dan diterima langsung oleh para pegawai yang berhak.
“Pembayaran gaji PPPK Paruh Waktu sudah terbayar hingga bulan Oktober 2026, baik yang bersumber dari APBD maupun BOS. Ini merupakan komitmen pemerintah daerah untuk memastikan hak-hak pendidik dan tenaga kependidikan terpenuhi,” ujar Irwan, Jumat (30/10/2026).
Untuk menjamin kesejahteraan para pegawai, Pemerintah Daerah telah mengalokasikan total anggaran sebesar Rp10,9 miliar untuk jangka waktu 14 bulan—terdiri dari 12 bulan gaji pokok serta tambahan 2 bulan alokasi untuk gaji ke-13 dan ke-14.
Adapun skema pembagian sumber dananya adalah sebagai berikut, Rp8,8 Miliar: Bersumber dari APBD Kabupaten Sinjai.l, dan Rp2,1 Miliar: Bersumber dari alokasi Dana BOS.
“Bagi guru yang mendapatkan tunjangan sertifikasi senilai Rp2 juta per bulan, pembayaran gaji PPPK PW-nya bersumber dari dana APBD, sementara yang belum menerima sertifikasi melalui dana BOS,” terang mantan Kepala Dinas Komunikasi Informatika dan Persandian Sinjai tersebut.
Sebagai bentuk transparansi dan pengawasan internal, Dinas Pendidikan Kabupaten Sinjai turut membuka kanal pengaduan terbuka. Langkah ini diambil agar tidak ada satupun guru maupun tenaga kependidikan yang terlewat dalam proses penyaluran anggaran.
Irwan mengimbau kepada seluruh pegawai yang merasa masih mengalami kendala atau belum menerima haknya untuk segera menyampaikan laporan resmi.
“Kami membuka ruang pengaduan apabila masih terdapat guru atau tenaga kependidikan yang belum menerima gaji. Silakan melapor kepada Dinas Pendidikan, atau sampaikan langsung ke saya agar dapat segera kami tindak lanjuti,” tegasnya.
Melalui keterbukaan laporan ini, Pemkab Sinjai berharap seluruh proses administrasi dan penyaluran hak-hak tenaga kependidikan di Bumi Panrita Kitta berjalan transparan, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. (Adv)