Blitar, Beritabersatu.com – Komisi 3 DPRD Kabupaten Blitar mempertemukan PT PLN dengan keluarga korban anak yang meninggal dunia akibat tersengat aliran listrik dalam sebuah audiensi, Kamis (13/8/2026).
Pertemuan yang berlangsung di ruang rapat Komisi 3 DPRD Kabupaten Blitar tersebut menjadi upaya untuk mencari jalan keluar atas persoalan yang hingga kini belum menemukan titik temu antara keluarga korban dan PT PLN.
Peristiwa anak tersengat listrik itu terjadi pada 2025 dan berujung pada meninggalnya korban. Persoalan tersebut kemudian berlanjut hingga proses mediasi yang sebelumnya telah dilakukan di Polres Blitar.
Ketua Komisi 3 DPRD Kabupaten Blitar, Sugianto, mengatakan DPRD menerima audiensi tersebut sebagai bentuk perhatian terhadap persoalan yang melibatkan keluarga korban dan PT PLN.
“Untuk menyelesaikan masalah yang terjadi antara PT PLN dan keluarga korban anak tersengat listrik yang terjadi tahun 2025 kemarin, hari ini kami menerima audiensi antara PT PLN dan keluarga korban,” ujar Sugianto.
Menurut Sugianto, DPRD Kabupaten Blitar mendorong agar kedua pihak kembali duduk bersama melalui proses mediasi. Langkah tersebut dinilai penting agar persoalan segera mendapatkan penyelesaian dan tidak merugikan salah satu pihak.
“Kami dari DPRD memberikan masukan agar segera dilaksanakan mediasi kedua belah pihak, supaya permasalahan ini cepat terselesaikan dan tidak ada yang dirugikan. Semoga kedua belah pihak bisa sepakat dan masalah ini cepat selesai,” jelasnya.
Audiensi tersebut dihadiri Ketua Komisi 3 DPRD Kabupaten Blitar bersama Wakil Ketua, Sekretaris dan sejumlah anggota Komisi 3.
Dari pihak PT PLN, hadir perwakilan dari Wlingi, Kediri dan Surabaya. Pertemuan juga dihadiri kuasa hukum dan keluarga korban serta perwakilan Satreskrim Polres Blitar.
Kuasa hukum keluarga korban, Nur Ali, SH., MH., berharap PT PLN segera memberikan hak kepada keluarga korban melalui penyelesaian yang disepakati bersama.
“Kami sebagai kuasa hukum keluarga korban sangat mengharap agar dari pihak PT PLN segera memberikan haknya untuk keluarga korban, agar permasalahan ini cepat terselesaikan,” ungkap Nur Ali.
Sementara itu, perwakilan PT PLN yang hadir menyatakan dirinya datang dalam kapasitas sebagai perwakilan. Terkait penyelesaian perkara, hasil audiensi akan terlebih dahulu disampaikan kepada pimpinan untuk mendapatkan arahan.
“Karena saya ditugaskan hanya untuk mewakili, terkait penyelesaian perkara ini kami akan membicarakan kepada pimpinan kami. Nanti hasil rapat dengan pimpinan kami akan secepatnya kami sampaikan kepada kuasa hukum keluarga korban,” jelasnya.
Dalam audiensi tersebut, perwakilan Satreskrim Polres Blitar mengungkapkan bahwa upaya mediasi sebelumnya telah dilakukan sebanyak tiga kali di Polres Blitar. Namun, proses tersebut belum menghasilkan kesepakatan antara kedua pihak.
Kepolisian berharap komunikasi antara PT PLN dan keluarga korban kembali dibuka melalui mediasi. Dengan adanya kesepakatan bersama, persoalan tersebut diharapkan dapat diselesaikan secara baik dan memberikan kepastian bagi kedua belah pihak.
Komisi 3 DPRD Kabupaten Blitar berharap audiensi tersebut menjadi momentum untuk membuka kembali ruang penyelesaian antara PT PLN dan keluarga korban.
DPRD juga mendorong agar persoalan yang telah berlangsung sejak 2025 itu tidak berlarut-larut dan dapat segera memperoleh penyelesaian yang disepakati kedua belah pihak. (Zan)