Reklamasi Belum Tuntas, Pengelola Galian C Pegongsoran Pemalang Bantah Lepas Tangan

by Usman
0 comments

BERITABERSATU.COM,Pemalang – Pihak pemegang konsesi Tambang Galian C di Desa Pegongsoran, Kecamatan Pemalang, Kabupaten Pemalang, membantah keras tudingan pihaknya lepas tangan terhadap kewajiban reklamasi lahan bekas tambang.

Saat ini permohonan izin reklamasi lanjutan lahan bekas tambang galian c milik CV Wiwit Kular Sukses seluas 5,96 hektare itu tengah berproses, setelah sebelumnya upaya reklamasi lahan menghadapi kendala cuaca ekstrem.

Penanggung Jawab Tambang Galian C CV Wiwit Kular Sukses, Singgih Aribowo, membantah tudingan yang menyebut pihaknya lepas tangan terhadap tanggung jawab reklamasi lahan bekas tambang galian c di Pegongsoran.

Singgih menyebut langkah reklamasi bekas tambang galian c sudah dilakukan CV Wiwit Kular Sukses sejak bulan Juli 2024 silam, terutama pada bagian atas lahan, tepatnya sisi utara.

“Tudingan bahwa kami tidak bertanggung jawab atas reklamasi itu tidak benar. Sejak Juli 2024 kami sudah bertahap melakukan reklamasi di bagian atas, sebelah utara. Kita buat terasering.” tegas Singgih dalam keterangan pers, Kamis 27 Agustus 2026.

Namun, lanjut Singgih, pelaksanaan reklamasi yang baru separuh jalan itu terpaksa dihentikan pada Oktober 2024 karena terkendala faktor cuaca serta pertimbangan keamanan dan keselamatan para pekerja.

“Jadi sudah kami buat terasering. Tetapi waktu itu karena faktor cuaca ekstrem, hujan deras terus menerus, atas pertimbangan keselamatan para pekerja akhirnya kegiatan itu kami hentikan pada bulan Oktober,” ujarnya.

Terkendala Izin, Pengelola Ajukan Perpanjangan PPKH

Singgih menjelaskan, penghentian reklamasi juga berkaitan dengan berakhirnya Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH). Dengan kondisi tersebut, pihaknya menyebut tidak bisa begitu saja melanjutkan aktivitas di kawasan tersebut sebelum memperoleh perpanjangan Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH).

“Ketika izin IPPKH habis, maka segala aktivitas di lokasi pertambangan harus stop. Bahkan untuk melanjutkan kewajiban reklamasi dan revegetasi, kami harus mendapat izin perpanjangan PPKH terlebih dahulu,” paparnya.

Ia menegaskan permohonan perpanjangan PPKH untuk kepentingan reklamasi dan revegetasi telah diajukan. Menurutnya, permohonan tersebut disampaikan pada 2 Juni dan dokumen kembali di submit pada 15 Juli 2026.

“Permohonan perpanjangan PPKH untuk reklamasi dan revegetasi itu sudah kita ajukan tanggal 2 Juni, lalu kita submit dokumen tanggal 15 Juli. Sekarang sedang dalam proses, kita pun terus proaktif menanyakan progresnya,” kata Singgih.

Ia menyebut proses tersebut memiliki dasar regulasi, termasuk Pasal 408 ayat (1) Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 7 Tahun 2021.

Bantah Isu Tidak Adanya Tukar Guling Lahan Kompensasi

Tak hanya soal reklamasi, Singgih juga membantah isu mengenai tidak adanya tukar guling lahan kompensasi.

Ia menegaskan lahan kompensasi yang dipersoalkan telah diserahterimakan kepada Perhutani dan proses tersebut dilengkapi dokumen berita acara.

“Soal isu tidak adanya tukar guling lahan kompensasi, itu tidak benar. Lahan tersebut sudah diserahterimakan kepada pihak Perhutani dan ada berita acaranya,” tandasnya.

Singgih menegaskan, pihaknya tetap berkomitmen menyelesaikan kewajiban reklamasi dan revegetasi setelah seluruh proses perizinan yang diperlukan selesai.(*)

You may also like