BERITABERSATU.COM, TULUNGAGUNG – DPRD Kabupaten Tulungagung menggelar Rapat Paripurna yang bertempat di Ruang Graha Wicaksana kantor DPRD setempat, Kamis (23/7/2026),
Sejumlah agenda strategis di bahas pada rapat tersebut yakni persetujuan bersama Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025, penyampaian Kebijakan Umum APBD (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2027, serta pengucapan sumpah/janji Pengganti Antar Waktu (PAW) Anggota DPRD masa jabatan 2024–2029.
Rapat dipimpin langsung oleh ketua DPRD Kabupaten Tulungagung Marsono dan dihadiri Pelaksana Tugas (Plt.) Bupati Tulungagung Ahmad Baharudin serta jajaran Forkopimda, Sekretaris Daerah, kepala OPD, serta anggota DPRD.
Dalam sambutannya, Plt. Bupati Ahmad Baharudin menyampaikan apresiasi kepada DPRD atas kerja sama dan dukungan selama proses pembahasan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2025 hingga Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2025 dapat disetujui bersama.
Ia menegaskan, hasil evaluasi dan catatan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) harus menjadi pijakan untuk terus memperbaiki tata kelola keuangan daerah agar semakin transparan, akuntabel, dan berorientasi pada pelayanan publik.
Pada Tahun Anggaran 2025, Pemerintah Kabupaten Tulungagung memperoleh opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP) dari BPK.
“Persetujuan bersama ini bukan akhir dari proses, namun menjadi langkah penting untuk terus meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan daerah,” ujar Ahmad Baharudin.
Sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 yang telah disetujui bersama selanjutnya akan disampaikan kepada Gubernur Jawa Timur untuk dilakukan evaluasi sebelum ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.
Berdasarkan laporan pertanggungjawaban APBD 2025, realisasi pendapatan daerah mencapai Rp3,043 triliun, sedangkan belanja daerah terealisasi sebesar Rp2,901 triliun. Penerimaan pembiayaan tercatat sebesar Rp336,11 miliar, tanpa pengeluaran pembiayaan, sehingga menghasilkan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SILPA) sebesar Rp477,65 miliar, yang direncanakan akan dimanfaatkan untuk mendukung program prioritas melalui APBD Perubahan Tahun Anggaran 2026.
Pada kesempatan yang sama, Plt. Bupati juga menyampaikan dokumen KUA-PPAS Tahun Anggaran 2027 sebagai dasar penyusunan Rancangan APBD Tahun 2027.
Tema pembangunan Kabupaten Tulungagung Tahun 2027 dengan mengusung tema “Tulungagung Berkarakter, yaitu Pembangunan SDM Berakhlaq Mulia, Potensi Ekonomi Lokal Bernilai Tambah, serta Tata Kelola Bersih dan Akuntabel.”
Untuk mewujudkan tema tersebut, pemerintah daerah menetapkan sejumlah prioritas pembangunan, antara lain peningkatan kesejahteraan masyarakat, penguatan sektor ekonomi unggulan, pembangunan infrastruktur, peningkatan kualitas pendidikan dan kesehatan, hilirisasi industri berbasis potensi lokal, percepatan penurunan kemiskinan, penguatan tata kelola pemerintahan, hingga peningkatan ketahanan bencana dan pelestarian budaya.
Dalam rancangan KUA-PPAS 2027, pendapatan daerah diproyeksikan sebesar Rp2,708 triliun, sementara belanja daerah direncanakan mencapai Rp2,995 triliun, sehingga terdapat defisit sebesar Rp286,87 miliar. Defisit tersebut akan ditutup melalui penerimaan pembiayaan dengan nilai yang sama sehingga SILPA Tahun Anggaran 2027 direncanakan nihil.
Ahmad Baharudin berharap DPRD bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dapat mencermati dan membahas dokumen KUA-PPAS secara komprehensif agar menghasilkan APBD Tahun 2027 yang berkualitas, efektif, dan mampu menjawab kebutuhan masyarakat.
Selain agenda pembahasan anggaran, rapat paripurna juga diisi dengan prosesi pengucapan sumpah dan janji Wahyu Pratama Alamsyah dari Partai Demokrat sebagai Pengganti Antar Waktu (PAW) Anggota DPRD Kabupaten Tulungagung sisa masa jabatan 2024–2029.
Dalam sambutannya, Plt. Bupati mengucapkan selamat kepada anggota DPRD yang baru dilantik serta berharap dapat segera menjalankan amanah dengan penuh tanggung jawab dan memperkuat sinergi antara legislatif dan eksekutif demi percepatan pembangunan Kabupaten Tulungagung.
Rapat paripurna kemudian ditutup dengan penandatanganan persetujuan bersama Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 antara DPRD dan Pemerintah Kabupaten Tulungagung serta pengumuman perubahan fraksi dan alat kelengkapan DPRD. (Tri)