Ketua GASIKINDO Soroti Dugaan Pemindahtanganan Aset Perumda Wae Manurung, Minta Kejari Bone Bertindak Profesional

by Syamsuddin
0 comments

BERITABERSATU.COM, BONE — Ketua GASIKINDO LSM Toappatunru Kabupaten Bone, Syam Arif Sunardi, DS, menyoroti dugaan pemindahtanganan aset tetap milik Perumda Air Minum Wae Manurung Kabupaten Bone yang dinilai tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Menurut Syam, kasus tersebut perlu mendapat perhatian serius dari aparat penegak hukum, khususnya Kejaksaan Negeri Bone selaku dominus litis atau pengendali proses penanganan perkara pidana. Ia meminta agar proses penegakan hukum dilakukan secara profesional, transparan, dan tanpa pandang bulu.

“Kejaksaan merupakan pengendali proses penanganan perkara tindak pidana atau dominus litis. Oleh karena itu, kejaksaan harus memastikan tidak ada pihak yang kebal hukum serta mengawal penegakan hukum dan keadilan secara transparan sejak tahap penyidikan hingga tahap penuntutan,” ujar Syam Arif Sunardi kepada media.

Ia menjelaskan, dugaan pelanggaran tersebut berkaitan dengan pemindahtanganan sebuah mobil operasional yang merupakan aset tetap Perumda Air Minum Wae Manurung Kabupaten Bone. Menurutnya, kendaraan tersebut diduga telah dipindahtangankan kepada pihak lain tanpa terlebih dahulu memperoleh persetujuan tertulis dari Bupati Bone selaku Kuasa Pemilik Modal (KPM) atau pejabat yang menerima pelimpahan kewenangan.

Syam menilai tindakan tersebut bertentangan dengan Pasal 62 ayat (1) huruf c Peraturan Daerah Kabupaten Bone Nomor 5 Tahun 2022 tentang Perumda Air Minum Wae Manurung Kabupaten Bone. Dalam ketentuan tersebut disebutkan bahwa direksi memerlukan persetujuan tertulis dari Bupati untuk memperoleh maupun memindahtangankan barang bergerak dan barang tidak bergerak atas nama Perumda.

Menurutnya, pemindahtanganan aset daerah yang dipisahkan tanpa persetujuan tertulis dari kepala daerah juga tidak mencerminkan prinsip tata kelola perusahaan yang baik (good corporate governance).

“Tindakan direksi yang memindahtangankan mobil operasional yang merupakan kekayaan daerah yang dipisahkan tanpa persetujuan tertulis dari Bupati Bone tidak mencerminkan tata kelola perusahaan yang baik. Bahkan, tindakan tersebut terkesan melanggar kebijakan yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Bone,” katanya.

Lebih lanjut, Syam juga mempertanyakan peran Dewan Pengawas dalam proses tersebut. Menurutnya, ketentuan yang berlaku mengharuskan adanya pertimbangan dari Dewan Pengawas sebelum Bupati memberikan persetujuan atas pemindahtanganan aset milik Perumda.

“Perlu dipertanyakan apakah Dewan Pengawas mengetahui atau tidak adanya rencana pemindahtanganan mobil operasional tersebut sebelum terjadi. Sebab, ketentuannya sangat ketat dan harus melalui persetujuan tertulis Bupati setelah mendapat pertimbangan dari Dewan Pengawas,” ujarnya.

Dalam keterangannya, Syam juga mengemukakan bahwa dugaan pelanggaran tersebut perlu ditelaah lebih lanjut oleh aparat penegak hukum untuk menentukan apakah terdapat unsur perbuatan melawan hukum sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan.

Ia merujuk sejumlah regulasi yang menurutnya berkaitan dengan pengelolaan dan pemindahtanganan aset daerah, yakni Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Permendagri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah, Peraturan Daerah Kabupaten Bone Nomor 5 Tahun 2022 tentang Perumda Air Minum Wae Manurung Kabupaten Bone, Peraturan Bupati Bone Nomor 5 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Bone Nomor 9 Tahun 2019 tentang Pedoman Kapitalisasi Barang Milik Daerah, serta Peraturan Bupati Bone Nomor 103 Tahun 2021 tentang Standar Operasional Prosedur Pengelolaan Barang Milik Daerah.

Menurut Syam, berdasarkan berbagai ketentuan tersebut, proses pemindahtanganan kendaraan operasional tidak dapat dilakukan secara langsung, melainkan harus melalui mekanisme yang telah diatur, termasuk penghapusan aset dari daftar inventaris dan proses lelang sesuai ketentuan yang berlaku.

“Dari berbagai ketentuan tersebut, pemindahtanganan mobil operasional tidak dapat dilakukan secara sederhana. Prosesnya harus melalui mekanisme lelang umum atau lelang terbatas setelah terlebih dahulu dilakukan penghapusan aset dari daftar inventaris barang milik Perumda maupun Barang Milik Daerah (BMD),” jelasnya.

Di akhir pernyataannya, Syam menegaskan bahwa pihak GASIKINDO LSM Toappatunru Kabupaten Bone akan terus mengawal perkembangan kasus tersebut hingga memperoleh kepastian hukum.

“Kasus ini akan terus kami kawal hingga memperoleh putusan yang berkekuatan hukum tetap. Apabila perkara ini dihentikan, baik pada tahap penyelidikan, penyidikan, maupun penuntutan, maka kami akan mempertimbangkan upaya hukum berupa permohonan praperadilan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya.

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Bone, Fri Harmoko, S.H., M.H., saat dikonfirmasi mengenai perkembangan penanganan perkara tersebut, Fri Harmoko tetap pada jawabannya saat di temui oleh wartawan di kantor kejaksaan Bone.

“Intinya masih sementara proses penyidikan berjalan, selebihnya nanti akan saya informasikan. Untuk sementara masih seperti ini,” kata Fri Harmoko melalui pesan singkatnya. Minggu (21/6/2026).

Hingga berita ini diturunkan, pihak Perumda Air Minum Wae Manurung Kabupaten Bone, Dewan Pengawas, belum memberikan keterangan resmi terkait pernyataan yang disampaikan oleh Ketua GASIKINDO LSM Toappatunru Kabupaten Bone tersebut.

Media tetap membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada seluruh pihak terkait sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. (SW)

You may also like