Dugaan Bisnis Gelap Kamar Napi Koruptor di Lapas Kelas IIB Blitar Terbongkar

by Editor Muh. Asdar
0 comments

Beritabersatu.com, Blitar – Isu praktik dugaan jual beli fasilitas hunian khusus bagi narapidana kasus korupsi mencuat di Lapas Kelas IIB Blitar, dengan nilai transaksi yang disebut mencapai puluhan juta rupiah.

Kepala Lapas, Iswandi, mengonfirmasi adanya indikasi keterlibatan tiga petugas dalam praktik tersebut. Mereka terdiri dari dua sipir berinisial W dan R, serta seorang pejabat keamanan berinisial AK.

Menurutnya, para oknum itu diduga menawarkan kamar D-1 kepada narapidana tertentu dengan iming-iming fasilitas lebih nyaman dibandingkan hunian biasa. Tarif awal yang dipatok disebut mencapai Rp100 juta, sebelum akhirnya disepakati di angka Rp60 juta.

“Kami menerima informasi bahwa transaksi itu diduga sudah terjadi dan melibatkan pihak keluarga warga binaan,” ujar Iswandi, Selasa (28/4/2026).

Kamar D-1 sendiri disebut memiliki sejumlah keistimewaan, termasuk kelonggaran aktivitas yang tidak diperoleh warga binaan lain. Salah satunya adalah izin berada di area masjid lapas hingga malam hari.

Dugaan praktik ini tidak terjadi dalam waktu singkat. Iswandi menyebut aktivitas tersebut diperkirakan telah berlangsung selama beberapa bulan sebelum akhirnya terungkap.

Terbongkarnya kasus ini bermula dari komunikasi antara warga binaan dengan petugas melalui mekanisme penyampaian aspirasi internal. Dalam momen tersebut, sejumlah narapidana menyampaikan keluhan yang kemudian ditindaklanjuti oleh pihak lapas.

“Awalnya warga binaan ingin mengadakan kegiatan senam. Dalam momen itu mereka menyampaikan aspirasi kepada petugas, menanyakan apakah mereka boleh berbicara,” jelasnya.

Manajemen lapas pun langsung melakukan penelusuran awal dengan memeriksa serta mengonfrontasi pihak-pihak yang diduga terlibat. Namun, proses tersebut belum menghasilkan kesimpulan karena adanya perbedaan keterangan.

“Di sini sudah kita lakukan pemeriksaan dan konfrontasi, tapi masih belum terang sepenuhnya, sehingga penanganan dilimpahkan ke sana,” tambah Iswandi.

Penanganan lebih lanjut kini diserahkan kepada Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Timur. Tim dari kanwil telah turun untuk mendalami dugaan aliran dana serta menelusuri kemungkinan adanya praktik serupa di lingkungan lapas.

“Untuk pemeriksaan lebih lanjut dan sanksi, kewenangan ada di pimpinan Kantor Wilayah,” tegasnya. (Zan)

 

 

You may also like