Beritabersatu.com, Blitar – Proses penjaringan calon Penggantian Antarwaktu (PAW) Kepala Desa Jambewangi, Kecamatan Selopuro, Kabupaten Blitar, menuai sorotan dari sejumlah tokoh masyarakat. Mereka mempertanyakan transparansi dan keadilan panitia dalam melakukan verifikasi administrasi terhadap para bakal calon.
Penjaringan yang semula diharapkan berlangsung terbuka dan demokratis itu justru memunculkan keluhan dari beberapa pihak. Berdasarkan informasi yang dihimpun, terdapat dugaan perlakuan yang tidak setara dalam proses pemeriksaan kelengkapan berkas.
Tokoh masyarakat setempat, Edi Mukhlison, menyampaikan bahwa sejumlah calon mengalami kendala dalam proses administrasi yang dinilai terlalu kaku dalam penerapannya. Salah satu contohnya adalah perbedaan penulisan nama orang tua dalam dokumen kependudukan.
“Perbedaan ejaan nama antara Kartu Keluarga dan akta kelahiran dijadikan alasan tidak memenuhi syarat. Padahal yang bersangkutan sudah mengajukan perbaikan data ke Dispendukcapil dan memiliki bukti pengurusan,” ujar Edi, Kamis (23/4/2026).
Ia menambahkan, bukti pengajuan perbaikan data tersebut semestinya dapat menjadi pertimbangan sementara, sebagaimana saran dari pihak Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil. Namun, menurutnya, panitia tetap berpegang pada kelengkapan dokumen yang harus final saat pendaftaran ditutup.
Selain itu, terdapat pula calon lain yang disebut gagal melengkapi persyaratan karena terkendala legalisasi ijazah, meskipun dokumen lain seperti SKCK, surat keterangan bebas narkoba, dan hasil pemeriksaan kesehatan telah terpenuhi. Permintaan kelonggaran waktu untuk melengkapi berkas disebut tidak diakomodasi.
“Ketika dimintai kebijakan, panitia bersikukuh tidak ada waktu perbaikan. Kalau saat itu berkas belum lengkap, langsung ditolak. Ini yang kami nilai tidak manusiawi dan tidak memberi ruang keadilan,” tegasnya.
Kecurigaan semakin menguat ketika menjelang penutupan pendaftaran, seorang calon yang merupakan anak dari salah satu pendaftar sebelumnya justru diterima tanpa hambatan berarti. Padahal waktu pendaftaran disebut hampir habis.
“Sementara ada calon yang datang dan langsung diterima, mengisi formulir, lalu dinyatakan lolos. Ini menimbulkan pertanyaan besar di masyarakat,” tambah Edi.
“Kami tidak bisa terima, calon Kepala Desa Jambewangi terancam hanya ada dua, seorang bapak dan anaknya. Apa di Jambewangi gak ada orang lagi?” sambungnya.
Menanggapi hal tersebut, Camat Selopuro, Eko Yudhi Prasetyo, mengaku belum menerima laporan resmi terkait polemik yang berkembang. Ia menegaskan akan melakukan koordinasi dengan panitia penyelenggara.
“Kami akan koordinasikan terlebih dahulu dengan panitia, karena sampai saat ini belum ada laporan resmi terkait jumlah calon maupun dinamika yang terjadi,” ujarnya.
Sementara itu, Ketua Panitia PAW Kepala Desa Jambewangi, Imam, membantah adanya perlakuan tidak adil. Ia menegaskan bahwa panitia menjalankan proses sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan, khususnya terkait kelengkapan administrasi.
“Tidak benar, informasi tersebut gak masuk di panitia. Tidak ada toleransi dalam hal kelengkapan berkas, itu sesuai dengan apa yang sudah ditetapkan. Untuk informasi lengkapnya, ada di sekretariat karena semua dokumen di sana,” papar Imam.
Berdasarkan keterangan panitia, dari empat orang yang mengambil formulir pendaftaran, baru tiga orang yang mengembalikan berkas. Sedangkan penetapan calon PAW Kepala Desa Jambewangi direncanakan akan dilakukan malam ini.
Sejumlah pihak berharap seluruh tahapan dapat berjalan transparan dan akuntabel guna menjaga kondusivitas masyarakat serta memastikan proses demokrasi di tingkat desa tetap berjalan dengan baik. (Zan)