PEMALANG,BB—Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Air Minum Tirta Mulia kembali melakukan penandatanganan kesepakatan bersama dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Pemalang tentang permasalahan hukum di bidang perdata dan tata usaha.
Penandatanganan kerjasama antara Perumda Tirta Mulia dengan Kejari Pemalang itu berlangsung di Ruang Rapat Werkudara Kantor Perumda Air Minum Tirta Mulia Kabupaten Pemalang, Rabu (7/8/2024).
Nota kesepakatan bersama atau Memorandum of Understanding (MoU) tersebut ditandatangani Direktur Utama Perumda Air Minum Tirta Mulia Kabupaten Pemalang, Slamet Efendi dan Kepala Kejaksaan Negeri Pemalang, Muib.
Slamet Efendi menyampaikan, kerjasama tentang permasalahan hukum di bidang perdata dan tata usaha negara dengan Kejaksaan Negeri Pemalang ini menjadi kebijakan yang diterapkan Slamet Efendi sejak menjabat di Perumda Tirta Mulia.
Kerjasama ini menjadi upaya Perumda Tirta Mulia Kabupaten Pemalang dalam menghadapi permasalahan hukum dengan pendampingan dari Kejaksaan Negeri Pemalang, salah satunya perihal perlindungan aset perusahaan.
“Misalnya kita punya mata air yang pembeliannya jaman dulu, karena sudah puluhan tahun dan dulu administrasinya kurang, kemudian dipermasalahkan dan digugat cucu-cucunya,” jelas Slamet Efendi.
Slamet Efendi mengatakan, kerjasama dengan Kejaksaan Negeri Pemalang ini sangat diperlukan Perumda Air Minum Tirta Mulia Pemalang untuk melindungi aset-asetnya agar pelayanan tak terganggu.
Sementara itu, Kepala Kejari Pemalang, Muib, mengatakan, pihaknya siap mendampingi dan mengawal setiap proses pembangunan pemerintah daerah, baik dinas maupun BUMD demi lancarnya pembangunan Kabupaten Pemalang.
“Adanya perjanjian kerjasama dengan PDAM ini maka kami siap melakukan pendampingan terkait hukum perdata, perlindungan aset, ataupun pengadaan barang dan jasa agar sesuai ketentuan,” terangnya.
Kajari Pemalang pun mengapresiasi langkah Perumda Air Minum Tirta Mulia dalam melindungi aset-aset miliknya demi kelancaran pelayanan terhadap masyarakat.(usm)