SINJAI, BB — DPD Asosiasi Pedagang Pasar Seluruh Indonesia (APPSI), Kabupaten Sinjai, menjalin kerjasama dengan BPJS Ketenagakerjaan.
Kerjasama ini ditandai dengan penanda tanganan perjanjian kerjasama yang diteken langsung Ketua DPD APPSI H. Yahya Nur bersama Kepala BPJS Ketenagakerjaan Sinjai, Nur Isma, di Kantor BPJS Ketenagakerjaan, kamis (8/8/2024)
Ketua APPSI Sinjai, mengatakan kerjasama inibsebagai wujud kehadira APPSI Sinjai, untuk memberikan perlindungan kepada pedagang pasar, khususnya di kabupaten Sinjai.
“Jadi tujuan Kerjasama ini bagaimana APPSI dapat mendorong seluruh Pedagang Pasar yang ada di Kabupaten Sinjai , bisa menjadi Peserta BPJS Ketenagakerjaan, agar mereka dalam beraktifitas sebagai Pedagang di Pasar dapat terlindungi dari setiap musibah kecelakaan akibat Pekerjaannya,” kata, H. Yahya.
Menurutnya, dengan Premi Rp 16.800 (Enam Belas Ribu Delapan Ratus Rupiah) Perbulan, peserta bisa mendapat jaminan perlindungan dari setiap musibah Kecelakaan akibat pekerjaannya, mulai dari rumah ke Pasar sampai tiba kembali kerumahnya.
“Jadi simulasinya, itu ketika meninggal dunia karena kecelakaan kerja, bisa mendapat santuna sebesar 70jt dan ahli waris 2 org anak dapat beasiswa pendidikan maksimal 174 juta mulai dari TK sampai Perguruan Tinggi, sedangkan kalau meninggal dunia bukan karena kecelakaan kerja bisa mendapat santunan sebesar 42 juta, tapi mudah-mudahan kita semua bisa terhindar dari musibah yg tidak diinginkan,” pungkas H. Yahya.
Diketahui penandatangan PKS ini turut disaksikan oleh sejumlah pengurus DPD APPSI Sinjai. (**)