Nyanyian Anak Perempuan di Luwu ke Ibunya, Perbuatan Ayah Bejat Terungkap

by redaksi
0 comments

LUWU, BB — Lagi-lagi warga Luwu tepatnya di Dusun Papopoko, Desa Tabah, Kecamatan Walenrang Timur, Kabupaten Luwu, Sulawesi selatan, kembali geger lantaran seorang Ayah mencabuli anak perempuannya.

Kasus ini pun terbongkar, pada hari Rabu (7/8/2019), setelah anaknya mengadukan ayahnya di Mapolsek Walenrang. Pria yang akrab disapa Pak Usy setelah didadukan langsung digelandang ke Makopolsek Walenrang, untuk diproses hukum lebih lanjut.

Kasat Reskrim Polres Luwu AKP Faisal Syam mengatakan, Pak Usy diamankan setelah diadukan oleh mantan istrinya. Disebutkan bahwa korban berinisial NU (18), dicabuli oleh Ayahnya sendiri.

“Awalnya Polsek Walenrang mendapat aduan dari seorang emak mengaku bahwa anaknya perempuannya yang masih dibawah umur jadi korban pencabulan oleh palaku yang tak lain Ayahnya sendiri. Aksinya itu dilakukan sejak tahun 2013 silam,” beber Kasat Reksrim, Kamis (8/8/2019)

Dia mengatakan, aksi terakhir kalinya dilakukan oleh pelaku saat hendak melakukan perbuatan bejatnya itu dengan cara mengiming-imingkan korban hendak membelikan handphone. Itu pada bulan pada akhir Juli 2019 lalu.

“Pelaku mengiming-imingkan anaknya untuk membelikan handphone saat itulah korban teperdayai yang kemudian pelaku melakukan ulah bejatnya itu,” kata Kasat Reksrim melanjutkan.

“Dari hasil pemeriksaan. Pelaku beralasan melakukan itu lantaran dirinya ditinggal istrinya yang katanya suadah menikah di Malaysia,” ungkap Kasat Reksrim menirukan pengakuan pelaku.

Sebelumnya kata Kasat Reksrim sejak dulu korban berusaha untuk menyampaikan kejadian dialaminya itu ke Neneknya. Namun sang Nenek tak mempercayai cucunya itu.

“Sudah lama korban menyampaikan Neneknya. Tapi sang Nenek tak mempercayainya. Namun karena korban tak ingin terus diperlakukan tak senonoh oleh ayahnya hingga nyanyiannya itu disampaikan ke ibunya. Aduan korban ke ibunya bahwa. Kala Ayahnya hendak mecabulinya ia dianiaya. Darisinilah kasus ini terbongkar,” terang Kasat Reksrim.

Atas perbuatan pelaku tegas Kasat Reksrim. Maka pelaku dijerat dengan Pasal 81 ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perppu Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukumannya 15 tahun penjara.

Penulis : Ismar

Editor : Arjuna Sakti

You may also like