Kamis Jelang Malam Jumat Kliwon Kejari Sinjai Giring Kepala Desa Arabika Ke Lapas Kelas 1 Makassar

by Editor Muh. Asdar
0 comments

SINJAI, BB — Hari Kamis Tanggal 08/08 /2019 sekira Pukul 03.30. Wita menjelang malam Jumat Kliwon adalah merupakan hari dan waktu yang sulit akan terlupakan dari benak A. Baso Ag Oknum Kepala Desa Arabika Kecamatan Sinjai Barat Kabupaten Sinjai Sulawesi Selatan.

Kejadian yang menimpa A. Baso Ag ini merupakan seolah menjadi kado yang dipersembahkan oleh Kejari Sinjai dalam menyambut hari kemerdekaan Indonesia yang ke 74 yang jatuh pada tanggal 17/08/2019 mendatang dalam hal penegakan hukum tindak pidana korupsi.

A. Baso dieksekusi oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Sinjai,  diduga melakukan dugaan tindak pidana korupsi yang tanpa pandang bulu dirinya harus diamankan dan digiring ke lapas kelas 1 Makassar.

Menurut Kejari Sinjai melalui Kepala Seksi Pidana Khusus (KASI PIDSUS) Hari Surachman, Sh, Mh yang bersangkutan diduga melakukan Dugaan tindak pidana Korupsi penyalahgunaan dana perintisan dan pelebaran jalan kurang lebih 400 Juta yang bersumber dari Dana Desa (DDS) tahun anggaran 2017.

“Dia (A. Baso) resmi ditetapkan sebagai tersangka Kamis, 8/8/2019  melalui Surat Penetapan Tersangka Nomor: print-73/R.4.31/Fd.1/08/2019. Penetapan tersangka ini telah melalui ekspose dihadapan para pihak dan hari ini pula (Kamis,8/8/2019) kami akan mengantar yang bersangkutan untuk ditahan ke rutan kelas 1 Makassar .”ungkapnya

Penahanan terhadap tersangka lanjut Hari karena yang bersangkutan dikhawatirkan melarikan diri dan menghilangkan barang bukti.

“Selain itu juga dikhawatirkan mengulangi perbuatannya, serta ancaman pidananya telah memenuhi syarat penahanan,” tuturnya.

Dia menambahkan A. Baso akan ditahan selama 20 hari ke depan terhitung sejak hari Kamis (8/8). Sebelumnya, terhadap tersangka sudah dilakukan pemeriksaan secara intensif oleh penyidik Kejaksaan Negeri Sinjai.

Tersangka kata Hari diduga melanggar pasal 2, 3 dan 9 Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang telah dirubah dengan Undang-Undang No. 20 tahun 2001  tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang ancaman hukumannya maksimal 20 tahun penjara. Tersangka didampingi oleh kuasa hukum.

“Kerugian negara ditaksir sekitar kurang lebih Rp 400 juta dan sementara ini kami masih berkoordinasi dengan bpkp untuk hasil audit resminya dan tersangka didampingi oleh kuasa hukum yakni p. Alamsyah, Sh,” kuncinya. (Red)

Editor   : Muh. Asdar

You may also like