Putusan NO, Kuasa Hukum Anggota DPRD Sinjai Hasnah Akan Kasasi

by Ardin
0 comments

SINJAI, BB — Gugatan yang dilayankan Hasnah, S.Sos, atas Proses Pergantian Antar Waktu (PAW) dirinya sebagai anggota DPRD Sinjai, hari ini memasuki agenda putusan dari Pengadilan Negeri (PN) Sinjai, kamis (8/9/2022)

Hasilnya Pengadilan Negeri Sinjai, Menyatakan Gugatan Penggugat tidak dapat di terima/Putusan Niet Ontvankelijke verklaard karena dianggap prematur dan atau belum melakukan upaya hukum pada Mahkamah Partai.

Menyikapi putusan tersebut, Hasnah melalui kuasa Hukumnya, Ahmad Marsuki, SH., MH, menyampaikan bahwa pihaknya telah melakukan upaya keberatan kepada Partai dan melayangkan laporan pengaduan/keberatan ke Mahkamah Partai Namun Hingga saat ini tidak di lakukan proses pemeriksaan sebagaimana mestinya yang diatur didalam UU tentang Parpol dan AD/ART Partai.

“Jadi kami tegaskan bahwa bukan menolak gugatan penggugat sebagaimana yang di informasikan sebelumnya melainkan tidak dapat diterima,” ungkap, kuasa hukum Penggugat Ahmad Marsuki, SH., MH, dalam Keterangan tertulisnya.

Selanjutnya kata Mamat, sapaan akrabnya, menyebutkan jika putusan ini belum inkrach dan pihaknya masih diberi waktu oleh UU selama 14 hari untuk menyatakan atau mengajukan kasasi atau tidak.

“Tapi kami pastikan akan melakukan upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung,” terangnya.

Dengan demikian tambahnya, Pemberhentian Saudari Hasnah Sebagai Anggota DPRD Sinjai belum dapat dilanjutkan prosesnya oleh pihak berwenang dalam hal ini para turut tergugat dalam perkara ini Yakni Gubernur Sulsel, Bupati Sinjai, DPRD Sinjai Dan KPU Sinjai, sampai dengan adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht) sebagaiamana ketentuan Hukum yang berlaku.

“Karena itu kami meminta semua pihak untuk bersabar dan menghormati hukum dan upaya hukum yang dilakukan penggugat sampai dengan adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap,” kuncinya. (*/ril)

You may also like