MAKASSAR, BB — Majelis Hakim Sidang kode etik memberikan sanksi terhadap pelanggar, Iptu M. Yusuf Purwanto seorang oknum perwira polisi ini terlapor, dalam tindak pidana penipuan. Saksi yang dijatuhkan mantan bendahara Satbrimob Polda Sulsel ini, ia berkewajiban meminta maaf dimuka persidangan Komisi Kode Etik Polri secara tertulis pada pimpinan Polri dan pihak yang dirugikan.
Hal itu dikemukakan Kabid Propam Polda Sulsel, Kombes Pol Agoeng Adi Koerniawan usai menggelar sidang kode etik menghadirkan pelanggar (Iptu M. Yusuf Purwanto), pada Selasa (1/3/2022), di Mapolda Sulsel.
Perwira tiga bunga melati dipundaknya ini
mengatakan, Sidang putusan kode etik yang digelar pada Selasa (1/3/2022), pemberian sanksi terhadap pelanggar berupa demosi yang berarti dipindah tugaskan ke jabatan rendah selama 2 tahun.
“Kami tidak serta merta mengeluarkan putusan, sebab ada beberapa pertimbangan. Dimana, pelanggar bersedia menyerahkan rumahnya. Kami juga telah menerima surat dari kepala satuannya yakni Dansat Brimob menyebutkan bahwa yang bersangkutan masih layak jadi polisi dan telah bersedia menyerahkan rumahnya, pelanggar juga telah menjalani masa pidana dalam pelanggaran yang dilakukan, dengan perihal itu sehingga kami komisi sidang melakukan pertimbangan putusan,” kata Kabid Propam.
Kendati demikian berharap agar pelanggar tidak hanya berjanji dalam kesepakatan berupa surat atas materai dimuka persidangan. Tapi yang diharapkan itu pelaksanaannya. Dan kata pelanggar jika ia bersedia melaksanakan kewajibannya,” beber Kabid Propam.
Sementara itu Sofyan merupakan Kuasa Hukum korban mengatakan, pelanggar punya etikad baik untuk mengembalikan uang korban.
“Pelanggar telah membacakan surat perjanjiannya berupa surat diatas materai. Dan pelanggar berjanji didepan Majelis Hakim untuk melaksanakan kewajibannya dalam waktu 2 pekan. Dan jika pelanggar tak melaksanakan janjinya maka pelanggar bersedia menyerahkan rumahnya yang beralamat di Jalan Talassalapang yang taksasinya Rp800 juta. Sementara kekurangan tunggakannya diberi tempo 3 bulan. Jika yang bersangkutan tidak memenuhi janjinya maka kami kembali mengajukan permohonan agar pelanggar diberikan sanksi pemecatan tidak dengan hormat (PTDH),” jelas Sofyan. (***)