Pemilih Diharuskan Perlihatkan Kartu Vaksin di Pilkades, Begini Tanggapan Warga

0 comments

SINJAI, BB — Panitia Pemilihan Kepala Desa Kabupaten Sinjai mengeluarkan surat edaran tentang pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa Serentak Tahun 2022.

Dalam surat yang di tandatangani oleh Ketua Panitia Pemilihan, Drs. Akbar, M. Si memuat tentang bahwa masyarakat yang akan menggunakan hak pilihnya di Pilkades harus memperlihatkan bukti berupa surat vaksinasi Covid-19.

Hal ini guna untuk mewujudkan herd immunity (Kekebalan kelompok 80%) di Kabupaten Sinjai.

Surat yang terbitkan pada 23 Desember 2021 pun tersebut mendapat reaksi dari kalangan masyarakat di Bumi Panrita Kita.

Seperti di salah satu group Suara Masyarakat Sinjai (SMS). Pemilik akun facebook @Karaeng Bolonk Allo “aturan tidak masuk akal semua”

Terus ada akun facebook Imrank New Van Java “Aturan pencipta di langgar!!!
Masak aturan manusia tidak bisa di langgar???

#SenggolDonk

Sementara itu, salah satu pemuda asal  Sinjai Timur menyebut bahwa surat edaran yang dikeluarkan mencederai Hak Asasi Manusia (HAM). (A.T)

You may also like