Gunakan Plat Nomor Palsu, Pengendara Mobil di Bone “Dicegat” Polisi

0 comments

BONE, BB – Sebuah mobil abu-abu terpaksa harus dihentikan oleh anggota Satuan Lalu Lintas yang tengah melakukan kegiatan rutin pengaturan Lalu Lintas di Jalan Jenderal Ahmad Yani, tepatnya di depan kantor cabang Bank BRI, Kabupaten Bone Sulawesi Selatan, kamis (02/09/21), sore tadi.

Bukan tanpa sebab, mobil tersebut diberhentikan lantaran karena plat nomor polisi yang terpasang merupakan nomor polisi palsu.

“Saat dilakukan pengaturan lalu lintas sore, saya mencurigai sebuah kendaraan berwarna abu-abu dengan nomor polisi yang aneh yakni B 805 CTO. Dan setelah diperiksa ternyata nomor polisi yang digunakan merupakan plat nomor palsu,” kata Bripka Awaluddin, Anggota Satlantas Polres Bone yang memberhentikan mobil tersebut.

Setelah diketahui menggunakan nomor polisi palsu, kata Awaluddin, pihaknya langsung melakukan tindakan yang tegas berupa teguran dan penilangan serta meminta pengendara tersebut membuka plat nomor palsu itu dan mengganti dengan plat nomor yang asli.

“Jadi langsung diberikan tindakan berupa peneguran dan penilangan. Pemiliknya diminta untuk mengganti nomor pelat itu dengan yang asli. Diduga hanya untuk gaya-gayaan saja. Tadi dia copot kemudian dipakaikan nomor yang asli di depan saya, dan yang palsu disita,” jelasnya.

Sementar Kasat Lantas Polres Bone AKP Mustari, menuturkan penggunaan nomor polisi palsu tidak diperbolehkan karena merupakan sebuah pelanggaran, sehingga harus diberikan sanksi yang tegas.

“Kalau misalkan pengguna nomor palsu ini nabrak orang atau kecelakaan tentu menyulitkan petugas ketika melakukan pelacakan. Makanya pengguna nomor palsu ini kita berikan tindakan tegas termasuk penilangan,” tutupnya. (Iwan Taruna)

You may also like