Sat Lantas Polres Batu Bagi Hadiah Untuk Pemakai Masker

0 comments

MALANG, BB — Sesuai dengan edaran Pemerintah Pusat, maka Pemerintah Kota Batu telah memperpanjang masa PPKM (Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat) Level 4 hingga 23 Agustus 2021.

Ini di laksanakan oleh Pemkot Batu berdasarkan Instruksi Mendagri No 24 Tahun 2021, dan Surat Edaran Walikota Batu No.440/08/SE/422.104/2021 tanggal 16 Agustus 2021.

Walaupun PPKM masih diberlakukan, tak sedikit masyarakat yang mengabaikan protokol kesehatan, bahkan saat berada di pusat-pusat keramaian disudut kota Batu.

Tentu saja kondisi ini membuat Satlantas Polres Batu berinisiatif untuk terjun langsung memberikan edukasi terkait protokol kesehatan kepada masyarakat, serta memberikan arahan yang tepat.

Adapun edukasi itu Salah satunya dengan menggelar kegiatan pembagian masker kepada warga yang berada di Pasar Sayur Kota Batu, di Jalan Dewi Sartika, Temas, Kecamatan Batu, Kota Batu pada Jumat (20/8/2021) kemarin.

Proses Pembagian masker yang diikuti 20 personel dari jajaran Polres Batu ini dipimpin Kasat Lantas Polres Batu, AKP Indah Citra Fitriani, SIK.

“Program kegiatan hari Jum’at kemarin bertujuan untuk lebih mengedukasi masyarakat, terkait pentingnya prokes dalam setiap kegiatan agar masyarakat paham akan pentingnya menjaga kesehatan dengan memakai masker serta terhindar dari Covit-19,” jelasnya Sabtu (21/8/2021)

Perempuan yang akrab disapa Indah ini juga menambahkan “Selain itu, jajaran Polres Batu juga membagikan masker gratis kepada pengguna jalan, pengunjung pasar, dan pedagang yang berada di lokasi,” tutur AKP Indah.

Yang lebih menarik dari kegiatan ini, apabila ada masyarakat yang kedapatan mematuhi prokes akan mendapat hadiah dari polisi.

“Iya itu upaya kami agar masyarakat senang terjaga maka kami berikan hadiah berupa sekantung apel kepada warga yang telah menggunakan masker dengan benar menurut standar prokes,” pungkasnya. (Yanti)

You may also like