Polisi Barru Amankan Paket Sabu Milik Pria Asal Makassar Ini Dalam Bungkus Rokok dan Saku Celana

by Ardin
0 comments

BARRU, BB — Hendra Candra Ramlan (23), usai diperiks penyidik Satuan Narkoba Polres Barru. Dia selanjutnya digiring ke ruang tahanan, guna menjalani proses hukum lebih lanjut.

Hendra ditangkap lantaran terlibat dalam tindak pidana narkotika. Dia disergap saat operasi antik yang digelar Polres Barru yang tengah menyelidikinya dari laporan yang ditindaklanjuti Satnarkoba Polres Barru.

Paur Humas Polres Barru, Bripka Harun Hamzah menjelaskan, bahwa berawal Warga Jalan Onta Baru, Kelurahan Mamajang, Kecamatan Mamajang, Kota Makassar itu ditangkap saat Satnarkoba Polres Barru menindaklanjuti laporan yang diterimanya menyebutkan bahwa seorang pria diduga kuat terlibat dalam penyalahgunaan narkoba.

“Jadi untuk memastikan informasi yang diterima Satnarkoba Polres Barru, selanjutnya personel menyelidikinya dan diketahui jika pria yang dimaksud temgah berada di Jalan Jenderal Sudirman. Disana personel Satnarkoba melihat pria dengan gelagat mencurigakan,” kata Bripka Harun Hamzah

Penyisiran dilakukan sambungnya, pria dengan gelagat mencurigakan itu hendak mencoba menghindari petugas. Namun lokasi sudah blokade sehingga pria itu langsung disergap.

“Ketika pria bernama Hendra diamankan. Dia dengan nada tebata-bata, penggeledahan pun dilakukan. Hasilnya ditemukan bungkusan rokok berisi plastik bening yang diduga narkoba jenis sabu-sabu. Ada pula ditemukan di saku celana jeans yang dikenakan,” ungkap Bripka Harun Hamzah, Senin (19/7/2021)

Setelah barangnya buktinya dirampungkan tambah Bripka Harun Hamzah selanjutnya pekerja buruh harian ini bersama barang buktinya digiring ke Mapolres Barru untuk diperiksa, atas perbuatannya Hendra dijerat pasal 127 ayat 3 UU Narkotika dengan hukuman paling lama empat tahun penjara. (Yuniar)

You may also like