Kado di Akhir Masa Jabatan, Kades Sukamaju Diganjar Penghargaan Desa Mandiri

0 comments

SINJAI, BB — Masa jabatan Kepala Desa (Kades) Sukamaju, Kamaruddin Padung kini sudah berakhir. Hal tersebut berdasarkan Surat Keputusan (SK) Pemberhentian yang diberikan langsung oleh Bupati Sinjai, Andi Seto Ghadista Asapa di Ruang Pola Kantor Bupati Sinjai, Selasa (13/7/21).

Keputusan Bupati Sinjai tertuang dalam pasal 40 ayat undang-undang Nomor 6 tahun 2014 tentang desa.

Kepala Desa Sukamaju, Kamaruddin Padung yang dikonfirmasi mengungkapkan bahwa masa jabatannya telah berakhir dan dilanjutkan oleh pejabat kepala desa (Plt).

” Alhamdulillah, masa jabatan selaku Kepala Desa telah berakhir dan akan dilanjutkan oleh PLT, tentunya rasa haru dan bangga tentunya saya rasakan” ungkapnya, saat dikonfirmasi, Selasa,(13/7/2021).

Ia mengucapkan terima kasih dan meminta maaf kepada seluruh masyarakat desa sukamaju atas segala bentuk kekurangan dimasa kepemimpinannya.

” saya juga tentunya menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat desa sukamaju, karena saya cukup menyadari dimasa kepemimpinan selaku kepala desa masih terdapat banyak kekurangan. Adapun torehan prestasi yang diraih desa sukamaju tentunya itu merupakan pencapaian bersama seluruh masyarakat desa sukamaju” lanjut dia.

Kamaruddin juga mengajak seluruh masyarakat desa sukamaju terus bekerja sama membantu pejabat Kepala Desa (Plt) yang baru dalam menjalankan roda pemerintahan dan pembangunan di desa sukamaju.

Diakhir masa jabatan dan kepemimpinannya, kini Desa Sukamaju berstatus Desa Mandiri dengan peningkatan status desa berdasarkan hasil pemutakhiran Indeks Desa Membangun (IDM) tahun 2021.

Menanggapi hal tersebut, Kamaruddin mengucapkan rasa syukur apa yang telah di peroleh.

” Alhamdulillah apa yang kita raih dan menjadi pencapaian ini tentunya merupakan pencapaian bersama, olehnya itu ucapan terima kasih kepada seluruh jajaran pemerintah desa Sukamaju, P3MD, Pemerintah Kecamatan, Pemuda dan seluruh Masyarakat desa Sukamaju atas kerjasama dan partisipasinya selama ini dalam membangun desa yang kita cintai” katanya.

Penghargaan status Desa Mandiri ini diserahkan langsung Bupati Sinjai saat pemberian SK Pemberhentian.

Sementara, Bupati Sinjai Andi Seto mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya atas pengabdian dan dedikasinya selama ini yang membangun desa serta bersinergi dengan pemerintah daerah guna membangun Kabupaten Sinjai dalam mewujudkan program visi misi Pemkab tahun 2018-2023.

“Selama 6 tahun masa jabatan kepala desa periode 2015-2021 tentu telah begitu banyak penghargaan yang telah diterima, oleh karena itu saya selaku Pemerintah Daerah Kabupaten Sinjai mengapresiasi atas capaian prestasi yang telah ditorehkan oleh Bapak dan Ibu Kepala Desa selama menjabat kepala desa,” ucap Andi Seto.

Kepada penjabat Kepala Desa yang diberikan amanah, Andi Seto berharap dapat membangun kompetensi dan integritas sesuai dengan tuntutan supaya tugas dapat dilaksanakan dengan baik serta mampu menjadi penyelenggaraan pemerintahan di tingkat desa. (Sudi)

 

 

You may also like