POLMAN, BB — Uji kepatuhan dan penertiban terhadap kendaraan angkutan umum di Kabupaten Polewali Mandar, Provinsi Sulawesi Barat, Satuan Unit Lalulintas Polres Polman Back Up Jasa Raharja.
Keterlibatan Satuan Unit Lalulintas Polres Polman tersebut berdasarkan surat PT.Jasa Raharja Cabang Sulselbar, AS/R/16/2021, terkait bantuan tenaga kegiatan uji kepatuhan UU.33 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang Juni 2021.
Kasat lantas Polres Polman, Ajun Komisaris Polisi, AKP. Adryan F.K.SE, saat dikonfirmasi oleh beritabersatu.com, kamis (24/6/2021) membenarkan adanya uji kepatuhan dan penertiban terhadap kendaraan angkutan umum di Kabupaten Polewali Mandar.
Menurut Adryan, kegiatan tersebut berdasarkan permintaan dari pihak Jasa Raharja, sekaligus menindak lanjuti perintah atau atensi bapak Dir Lantas Polda Sulbar, terkait pelanggaran nopol, odol (Over Dimensi & Over Load).
“Benar, pihak PT.Jasa Raharja Cabang Sulselbar telah menyurat ke pihak kami, terkait pengawasan pelaksanaan pengutipan dana pertanggungan wajib kecelakaan penumpang berdasarkan UU.33 Tahun 1964, Jo.PP No 17 Tahun 1965,”
“Olehnya itu, berdasarkan surat dari PT.Jasa Raharja tersebut, kami mendampingi Jasa Raharja mengadakan uji kepatuhan/penertiban, terhadap kendaraan-kendaraan angkutan penumpang umum yang beroperasi di wilayah Kabupaten Polman,”
“Kami juga telah menindak lanjuti perintah atau atensi bapak Dir Lantas Polda Sulbar terkait pelanggaran nopol, odol (Over Dimensi & Over Load),”
“Membagi dan memasangkan masker kepada pengendara yang tidak memakai masker, sekaligus mengedukasi dan mengingatkan agar tetap menerapkan protokol kesehatan, pakai masker, cuci tangan dan jaga jarak,” kata Adryan. (H.Amirullah)