BONE, BB – Kabar gembira untuk masyarakat Sulawesi Selatan, khususnya masyarakat Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan, karena untuk bulan Juni ada dispensasi penghapusan denda terhadap pajak kendaraan.
Hal itu dibenarkan oleh Kanit Regiden Samsat Bone, Iptu Muh.Idris saat dikonfirmasi mengatakan bahwa penghapusan denda mulai tanggal 4 Juni hingga 30 Juni 2021.
“Iye ndi’, penghapusan denda pajak kendaraan bermotor BEA balik nama ke-2. Nah, yang gratis itu denda dari pajaknya, bukan pajak pokoknya yah,” kata Muh.Idris, Jumat, 4 Juni 2021.
Dia juga menjelaskan bahwa meski satu tahun menunggak pembayaran pajak kendaraan tidak akan dikenakan denda seperti sebelumnya.
“Jadi biar menunggak pembayaran pajaknya 3 bulan atau bahkan 1 tahun itu dihapuskan atau gratis, yang di bayar hanya pajak pokoknya, dendanya tidak usah. Saya himbau kepada masyarakat bone untuk segera melakukan pembayaran pajak kendaraannya, terlebih lagi ada penghapusan denda,” jelas Muh.Idris
Perwira dua balok ini juga menyampaikan bahwa untuk pelayanan di Kantor Samsat tetap terbuka meski hari Sabtu dan Minggu.
“Tetap buka ndi’, hari Sabtu dan Minggu kami tetap memberikan pelayanan kepada masyarakat,” tutupnya. (Iwan Taruna)