SINJAI — Mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Sinjai, Taiyeb A. Mappasere, di Vonis Bebas, terkait Kasus Pembayaran Gaji PNS Bermasalah di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Makassar, Selasa (17/10).
Hal Itu disampaikan langsung Oleh Taiyeb A Mappasere kepada media Ini melalui Via Teleponya, “Alhamdulillah berkat doa dan perjuangan kita semua, Kasus Saya di Vonis Bebas Oleh Hakim,” Singkat Taiyeb.
Diketahui Sebelumnya, Andi Taiyeb sebelumnya di Dakwa Terkait kasus kesalahan pembayaran terhadap Gaji PNS yang dianggap bermasalah di Kabupaten Sinjai dan dituntut dengan 4 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Tipikor Makassar,
Dimana dalam kasus tersebut sebelumnya jaksa telah menetapkan 3 orang tersangka yakni Muhlis Isma dan Akmal, namun dalam proses hukum yang begitu panjang hanya dua yang dijadikan terdakwa oleh Jaksa yakni Muhlis Isma dan Andi Taiyyeb Mappasere, selaku kuasa pengguna anggaran karena telah membayarkan Gaji PNS yang sudah ingkra putusannya karena kasus korupsi. (*)
Editor : Palewai