Klarifikasi Aksi Massa, PLN Tegaskan Tidak Ada Ledakan Trafo atas Kebakaran di Jeneponto 2 Tahun Lalu

by Ardin
0 comments

BERITABERSATU.COM, BANTAENG — PT PLN (Persero) Unit Layanan Pelanggan (ULP) Bantaeng memberikan klarifikasi resmi terkait tuntutan yang disuarakan oleh Aktivis Gerakan Anti Mafia (GAM) mengenai insiden kebakaran rumah warga di Dusun Bontorannu, Desa Lebang Manai, Kecamatan Rumbia, Kabupaten Jeneponto.

Klarifikasi tersebut disampaikan langsung oleh PLH Manager PLN ULP Bantaeng, Ince Ardyansah, kepada awak media usai menerima massa aksi di Aula Kantor PLN Bantaeng (Senin, 27 April 2026)

Dalam keterangannya, PLN membantah tudingan yang menyebut bahwa kebakaran tersebut disebabkan oleh ledakan trafo milik PLN. Menurut Ince, informasi yang berkembang di masyarakat tidak sesuai dengan fakta di lapangan.

“Ledakan trafo yang disebut menjadi penyebab kebakaran itu kami pastikan tidak benar. Bahkan trafo kami justru mengalami kerusakan akibat dampak dari kebakaran tersebut,” tegas Ince.

PLN juga merujuk pada pemberitaan media makassar.terkini.id tertanggal 3 Mei 2024, yang menjelaskan bahwa kebakaran terjadi sekitar pukul 02.30 WITA dan menghanguskan satu unit rumah panggung milik warga bernama Sama Daeng Situju (37), beserta satu unit hand traktor, dengan kerugian ditaksir mencapai ratusan juta rupiah.

Berdasarkan keterangan Kapolsek Kelara, IPTU Sudirman, dalam laporan tersebut disebutkan bahwa api pertama kali muncul dari ruang keluarga sebelum merambat ke ruang tamu dan dapur.

“Kebakaran berawal di ruang keluarga lalu menjalar ke bagian ruang tamu dan dapur. Saat pemilik rumah melihat api semakin membesar, mereka langsung keluar rumah sambil meminta pertolongan,” jelas IPTU Sudirman.

Warga setempat sempat berupaya memadamkan api dengan peralatan seadanya sebelum satu unit mobil pemadam kebakaran dari Kabupaten Bantaeng tiba di lokasi untuk melakukan pemadaman bersama aparat dan masyarakat.

Lebih lanjut, PLN menjelaskan bahwa saat kejadian berlangsung, petugas menerima laporan dari warga yang meminta aliran listrik segera dipadamkan sebagai langkah pengamanan.

Keterangan tersebut diperkuat oleh Koordinator Pelayanan Gangguan PLN, Muh. Ilyas, yang menyatakan bahwa pada saat kejadian, trafo dalam kondisi normal dan tidak terbakar sebagaimana yang dituduhkan.

PLN juga menyebut adanya rekaman video di lokasi kejadian yang memperlihatkan bahwa trafo tetap dalam kondisi utuh dan tidak mengalami ledakan maupun kebakaran.

Terkait tuntutan ganti rugi yang disampaikan oleh massa aksi, PLN menegaskan bahwa penetapan tanggung jawab harus melalui mekanisme hukum yang berlaku.

“Jika nantinya pengadilan memutuskan bahwa PLN bersalah atas kejadian kebakaran tersebut, tentu kami dari PLN akan bertanggung jawab dan memberikan ganti rugi sesuai hasil putusan peradilan. Namun, proses tersebut harus melalui jalur hukum agar dapat diputuskan secara objektif berdasarkan fakta kejadian,” ujar Ince.

Ince juga mengingatkan bahwa penyampaian aspirasi melalui aksi demonstrasi sebaiknya diimbangi dengan upaya penyelesaian melalui jalur hukum, agar tidak mengganggu pelayanan publik yang menjadi tanggung jawab PLN.

Melalui klarifikasi ini, PLN berharap masyarakat dapat memperoleh informasi yang akurat dan berimbang, serta tidak terpengaruh oleh spekulasi yang belum terverifikasi.

Sebagai penyedia layanan listrik nasional, PLN menegaskan komitmennya untuk terus menjaga keandalan sistem kelistrikan serta mengedepankan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan tanggung jawab dalam setiap pelayanan kepada masyarakat. (**)

You may also like