Penganiaya Karyawati Toko Muncul Baru Motor, Akhirnya Diringkus Polisi Kendal

by Ardin
0 comments

JAWA TENGAH, BB – Tentu masih ingat kasus penganiayaan di Toko Muncul Baru Motor, Jalan Sujono Desa Kebumen, Kecamatan Sukoharjo, Kabupaten Kendal, Jawa Tengah, Senin (4/1) lalu.

Dimana, peristiwa penganiayaan itu seorang wanita berusia 30 tahun berinisial ER, menjadi korbannya. Korban merupakan warga Desa Curugsewu, Kecamatan Patean, Kabupaten Kendal Ini menderita luka robek pada dada samping kiri, luka pada lengan kiri, akibat sabetan senjata tajam jenis belati oleh pelaku.

Korban juga mengalami luka pada kepala samping kiri depan dan luka pada kepala samping kiri tengah.

Namun, untuk menangkap pelaku penganiayaan berat terhadap ER tak sulit bagi pihak Polres Kendal. Hanya dalam hitungan satu hari setelah kejadian, pelakunya berhasil diringkus.

Kapolres Kendal AKBP Raphael Sandhy Cahya Priambodo mengakui jika jajarannya berhasil memburu pelakunya dan meringkusnya.

“Pelaku penganiayaan seorang wanita berinisial ER karyawati salah toko, sudah kira tangkap di Yogyakarta, Selasa (5/1/2021) malam lalu,” ujar Kapolres Kendal, Jumat (8/1/2021).

Pelaku diketahui bernama Andri Setiawan (37). Ia ditangkap Desa Muja-Muju Kecamatan Umbulharjo, Kota Jogyakarta.

Diakui Kapolres Kendal, modus operandi, pelaku berpura-pura menanyakan uang yang pernah diberikan pada korban ER. Namun setelah bertemu, ternyata pelaku tidak terima telah diputus cintanya oleh korban, sehingga marah lalu menusukkan belati yang sudah dipersiapkan sebelumnya.

Dari lokasi penangkapan, petugas mengamankan barang bukti satu pasang sandal karet model slop warna hitam kombinasi putih, sarung pisau belati, satu bilah pisau belati yang diduga digunakan pelaku melukai korban.

“Pelaku dijerat Pasal 351 ayat (2) KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun penjara,” kata Kapolres Kendal. (Muz)

You may also like