Sinjai, — Perlahan tapi pasti, Aparat Polres Sinjai Melalui Unit Tindak Pidana Korupsi (TIPIKOR) terus melakukan Pengembangan terkait Kasus Dugaan Penyalahgunaan Anggaran Alokasi Dana Desa (ADD) yang dikelolah oleh Desa Pasimarannu kecamatan Sinjai timur Kabupaten Sinjai. Rabu, 06/09/2017
Dari informasi yang dihimpun beritabersatu.com unit Tipikor Mapolres Sinjai menemukan adanya Dugaan kuat penyalahgunaan ADD pada tahun 2016 lalu dengan pagu Anggaran milyaran rupiah yang mengakibatkan kerugian negara diduga kuat puluhan hingga ratusan juta rupiah dari beberapa item pekerjaan Pada penggunaan ADD Desa Pasimarannu.
Kasat Reskrim Polres Sinjai AKP. Sardan yang dikonfirmasi via WA mengungkapkan, setelah dilakukan gelar perkara (Ekspose/Gelar Perkara) di Mapolda sulsel status kasus dugaan penyalahgunaan ADD Desa Pasimarannu telah ditingkatkan.
“Iya baru hari ini (rabu, 06/09) Ekspos atau gelar perkara di Mapolda sulsel, hasil dari ekspose atau gelar ini kasus ditingkatkan ke tahap penyidikan.”ungkap sardan
Dirinya menambahkan untuk tahap selanjutnya adalah melengkapi berkas saksi dan bukti bukti kemudian digelarkan kembali di Mapolda sulsel untuk menentukan tersangka atau yang bertanggung jawab atas kasus ini
“Setelah meningkat ke tahap penyidikan dimana Untuk penetapan tersangka Setelah saksinya lengkap, bukti materiil lengkap baru ekspos lagi untuk menetapkan siapa siapa tersangka.”kuncinya (*)
Penulis : Jamaluddin
Editor : Palewai