PJs Bupati Way Kanan Silaturahmi Bersama Jajaran Pemkab

0 comments

WAY KANAN, BB — Penjabat Sementara (Pjs) Bupati Way Kanan, Ir. Mulyadi Irsan, M.T menggelar acara Silaturahmi dan Ramah Tamah dengan jajaran Pemkab Way Kanan di Gedung Serba Guna. Senin, (28/09/20).

Mengawali sambutannya, Ir. Mulyadi Irsan, M.T mengucapkan terima kasih kepada anggota Forkopimda, Kepala Instansi Vertikal dan seluruh jajaran Pemerintah Kabupaten Way Kanan, meskipun ditengah-tengah wabah Vandemi Covid 19 masih berlangsung dan dengan aturan protokoler kesehatan yang ada, namun tetap antusias menyabut kedatangan saya yang akan memulai melaksanakan tugas sebagai Penjabat Sementara (PJs) Bupati Way Kanan.

Dalam sambutan itu, ia memperkenalkan dirinya sebagai Kepala Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi Provinsi Lampung.

“Saya dikukuhkan sebagai Pejabat Sementara Bupati Way Kanan pada Tangal 26 September 2020 dan akan berakhir pada tanggal 5 Desember 2020,” ucap Mulyadi Irsan.

Ia dikukuhkan oleh Gubernur Lampung bersama 5 (lima) Penjabat Semantara Bupati lainnya yang akan mengikuti Pilkada serentak di Provinsi Lampung.

“Meskipun waktunya singkat, saya menjabat sebagai Pejabat Sementera Bupati, namun cukup mendapat tantangan mengingat menjalankan tugas-tugas di musim Vandemi Covid 19 dan juga mensukseskan pelaksanaan Pilkada agar dapat terlaksana secara tertib, aman lancar dan bermartabat,” lanjutnya.

Tambah dia, kesuksesan saya dalam menjalankan tugas tentu memerlukan bantuan dari Bapak-bapak, ibu-ibu sekalian. Tanpa kerjasama yang baik dan dukungan dari Bapak, ibu, saudara-saudara sekalian tentu akan mengalami kesulitan untuk menjalankan tugas-tugas saya sebagai Pejabat Sementera Bupati Way Kanan.

“Saat ini Pilkada di Kabupaten Way Kanan sudah akan mulai masuk tahapan kampanye. Karena itu, sesuai dengan azas netralitas, seorang Aparatur Sipil Negara tidak boleh berpihak dalam bentuk apapun, dalam kontek kepentingan Pilkada. Secara khusus saya minta kepada Kelapa SKPD dilingkungan Pemerintah Kabupaten Way Kanan agar mengawasi bawahannya sesuai dengan ketentuan netralitas PNS” pungkas dia.

“Hal ini sesuai dengan Undang-undang Nomor 5 tahun 2014 Pasal 2F tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), salah satu azas peyelenggaraan kebijakan dan manajemen ASN adalah NETRALITAS, yang berarti tidak berpihak segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan siapapun” tutupnya.

Hadir dikegiatan Forkofimda, Kepala Instansi Vertikal, (Sekretariat daerah) Sekda, Staf Ahli, Para Asisten, Inspektur, Kepala Badan, Kepala Dinas, Kepala Bagian, dan Camat di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Way Kanan. (Andri S)

You may also like