Begini Cara Satuan Sabhara Polres Sidrap Sosialisasi Perbup No 32

by Ardin
0 comments

SIDRAP, BB – Sejumlah warga di Desa Bulo, kecamatan Panca Rijang mendapat teguran dari anggota kepolisian Satuan Sabhara Polres Sidrap, Selasa (15/09/2020).

Mereka yang mendapat teguran lisan itu adalah warga yang keluar rumah tidak pedulikan protokol kesehatan utamanya penggunaan masker.

Kasat Sabhara Polres Sidrap, IPTU Irsal mengatakan teguran tersebut diberikan kepada warga yang tidak mematuhi protokol kesehatan sesuai Perbup Sidrap No 32 tahun 2020.

Disamping memberikan teguran, polisi juga mengingatkan akan adanya denda sebesar Rp100 ribu yang mulai diterapkan pada 20 September 2020.

“Untuk itu, kita harapkan warga bisa patuhi protokol kesehatan demi menghindari penyebaran virus corona atau covid-19,” ucapnya.

Kegiatan yang dilaksanakan itu dilakukan bersama mahasiswa Umpar. Pada kesempatan, mereka juga membagi-bagikan masker secara gratis. (Jaya)

You may also like