SOPPENG, BB – Kabar baik bagi Masyarakat yang hendak mengurus Surat Izin Mengemudi (SIM) Internasional. Pasalnya kini Pembuatannya bisa dilakukan secara online.
Pemohon cukup mengakses laman siminternasional.korlantas.polri.go.id untuk mengisi data dan melengkapi persyaratan, kemudian Buku SIM Internasional akan diantar di rumah pemohon.
Seperti yang disampaikan Kasat lantas Polres Soppeng Iptu A.M.Yusuf, SH, dikatakan jika Korlantas Polri telah melakukan adaptasi tatanan kehidupan baru (New Normal) tanpa kehadiran Pemohon ke Satpas SIM Internasional Korlantas Polri, Jakarta, SIM bisa diurus.
“Jadi cukup dilakukan secara online, selanjutnya dengan memanfaatkan jasa pengiriman untuk mengirim buku SIM Internasional ke alamat rumah pemohon,” katanya, jumat (03/07/20)
Dalam kesempatan yang sama, Iptu A. M. Yusf menjelaskan kemudahan untuk melakukan permohonan pembuatan SIM Internasional di rumah itu dapat dilakukan pemohon dengan cara mengakses www.siminternasional.korlantas.polri.go.id. atau cukup menulis kata kunci SIM Internasional melalui browser di handphone atau komputer anda.
Kemudian melakukan registrasi online dengan melakukan pengisian data diri, diantaranya dengan upload foto SIM yang masih berlaku, upload foto KTP, upload foto Paspor, upload foto KITAP (khusus WNA), upload pas foto dengan warna latar belakang putih, dan upload foto tanda tangan.
Selanjutnya pemohon bisa pilih cara pengambilan SIM Internasional, yakni dapat diambil sendiri di kantor pelayanan SIM Internasional Korlantas Polri atau dikirim langsung ke rumah pemohon melalui jasa pengiriman ekspress.
Setelah data lengkap, pemohon akan menerima nomor rekening pembayaran yang saat ini menggunakan Briva Bank BRI, jadi pembayaran secara Non tunai bisa melalui ATM, M-Banking, Internet Banking maupun setor tunai pada Bank, itu untuk melakukan pembayaran PNBP SIM Internasional dan jasa pengiriman, selanjutnya bukti pembayarannya dikirim melalui email.
Setelah pemohon melakukan pembayaran, petugas di kantor pelayanan SIM Internasional akan menerima konfirmasi secara elektronik, kemudian petugas akan melakukan Verifikasi dan Validasi data pemohon serta melakukan Indentifikasi data.
Jika persyaratan lengkap dan sesuai maka petugas akan melakukan pencetakan Buku SIM Internasional, kemudian melakukan pengiriman sesuai pilihan pemohon.
“Jadi Polri merespon cepat kebutuhan masyarakat di era new normal ini. Sehingga masyarakat tidak perlu khawatir lagi tertular virus di ruang publik sehingga bisa tetap produktif,” terang kasat Lantas.
Diketahui, SIM Internasional merupakan syarat wajib bagi warga negara Indonesia (WNI) yang mau berkendara di luar negeri. (Allin Beddu)