SINJAI, BB — Seorang pelaku curanmor berinisial AW, warga Dusun Manalohe Desa Samaturue Kecamatan Tellulimpoe, Kabupaten Sinjai, terpaksa dihadiahi timah panas lantaran mencoba melawan petugas dan berusaha kabur dari sergapan aparat kepolisian.
AW berhasil diamankan pada 23 April 2020, tepat pada Kamis Malam, pukul 20:45 Wita, di rumah kediamannya, di Dusun Manalohe, Desa Samaturue, Kecamatan Tellulimpoe, Kabupaten Sinjai.
Pada saat penggeledahan, petugas kepolisian Polres Sinjai telah menemukan barang bukti dirumah pelaku, diantaranya 2 (dua) kaleng pilox warna hitam yang digunakan untuk merubah warna sepeda motor hasil curian, 1 (satu) buah kap motor Yamaha Mio IM3 bagian bawah (dalam keadaan setengah terbakar), 1 (satu) buah plat kendaraan dengan nomor DW 2655 DA, 1 (satu) set obeng, dan 1 (satu) lembar pembungkus jok/sadel motor.
Kapolres Sinjai, AKBP Iwan Irmawan, S.Ik.,M.Si yang dikonfirmasi beritabersatu.com, membenarkan adanya penangkapan pelaku curanmor oleh tim resmob Polres Sinjai.
Menurut Kapolres Sinjai, AKBP Iwan Irmawan, bahwa saat penangkapan, pelaku telah melakukan perlawanan dan berusaha untuk kabur. Sehingga, dilakukan tindakan tegas dan terukur untuk melumpuhkan pelaku.
“Saat pelaku tertangkap, anggota kami langsung melakukan pengembangan dan penunjukan TKP. Namun saat itu pelaku AW mendorong petugas dan berusaha untuk melarikan diri sehingga dilakukan tindakan tegas dan terukur untuk melumpuhkan pelaku,”
“Selanjutnya pelaku dibawa ke RSUD Sinjai untuk mendapatkan perawatan medis. Dan setelah dilakukan perawatan medis, pelaku bersama barang buktinya telah diamankan di Mako Polres Sinjai untuk proses hukum lebih lanjut,” ungkap Iwan Irmawan.
Penangkapan pelaku berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP / 03 / IV / 2020 / Res Sinjai, tanggal 15 April 2020 tentang pencurian sepeda motor yang terjadi di Lingkungan Paroppo, Kelurahan Pasir Putih, Kecamatan Sinjai Borong, Kabupaten Sinjai. (Suparman Warium)