LUTRA, BB — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Luwu Utara (Lutra) secara resmi menonaktifkan sementara anggota PPK (Panitia Pemilihan Kecamatan) pada penyelenggaraan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Luwu Utara September tahun 2020 mendatang
Dalam penundaan tahapan pilkada serentak tahun 2020 oleh KPU RI tersebut dengan maksud mendukung pencegahan penyebaran wabah virus corona Covid-19 yang berkembang saat ini di Indonesia termasuk di Sulawesi Selatan.
Anggota KPU Lutra divisi Hukum dan Pengawasan Syabil mengatakan bahwa berdasarkan surat KPU RI nomor 285/PL.02-SD/01/KPU’III/2020 Perihal Tindak Lanjut Pelaksanaan Tahapan Pemilihan tahun 2020 oleh PPK maka pihaknya menggelar rapat pleno menonaktifkan sementara aktifitas ketua dan anggota PPK se Kabupaten Luwu Utara.
“Penonaktifan PPK tersebut dituangkan didalam rapat pleno nomor :127/PP.04.2-BA/7322/KPU-Kab/III/2020 tentang Penonaktifan Aktivitas Tahapan Pemilihan yang Dilaksanakan Oleh Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Luwu Utara Tahun 2020 Dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19, dan surat keputusan nomor : 128/PP.04.2-Kpts/7322/KPU-Kab/III/2020 perihal yang sama,” Ucap Syabil, Jumat (27/03/20)
Dikatakan, jika penonaktifan PPK ini hanya sementara waktu karena KPU RI melakukan penundaan beberapa tahapan pilkada serentak tahun 2020.
Lebih lanjut, Syabil menjelaskan bahwa sebagai konseksuensi dari penundaan tahapan, maka KPU Lutra hanya dapat membayar honorarium PPK berdasarkan output yang telah dihasilkan dari kegiatan pada bulan Maret 2020, dan untuk pembiayaan operasional, perjalanan dinas dan honorarium sekretariat PPK akan dibayarkan setelah SK penundaan masa kerja dicabut dan saat ini SK kesekretariatan masih dalam proses dipemerintah daerah.
“Sesuai petunjuk KPU RI, untuk menunda semua aktifitas tahapan pemilihan yang dilaksanakan oleh Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan tahun 2020 sampai diterbitkan ketentuan lebih lanjut,” jelasnya.
Untuk itu, pihaknya berharap kepada PPK untuk dapat memahami penonaktifan sementara ini dengan tetap menjaga integritas sebagai penyelenggara serta tetap membangun komonikasi yang baik sambil menunggu perubahan tahapan. (Ahmad Kaisar)