SINJAI, BB — Dinas Pendidikan Kabupaten Sinjai telah mengeluarkan himbauan kepada Pengawas Tk, Sd, dan Smp, Pemilik Paud dan Pnf, Kepala Sekolah Tk, Sd, Smp Negeri/swasta, Kepala Spnf, Skb Sinjai, Ketua PKBM dan Lkp, beserta Pengelola Kb, Tpa dan SPA se-Kabupaten Sinjai.
- Langkah ini merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Bupati Sinjai, No: 469 Tahun 2020 tentang Penyebaran dan Antisipasi Pencegahan Wabah Corona Virus Disease (Covid-19).
Dalam surat yang ditandatangani oleh Kepala Dinas (Kadis) Pendidikan Kabupaten Sinjai, Andi Jefrianto Asapa S.S,os ada sebelas (11) point yang disampaikan.
Beberapa point diantaranya: memberikan tugas-tugas dirumah selama libur termasuk pelaksanaan ibadah shalat magrib, shalat sunnah, mengaji dan tugas pelajaran selama libur dan memberikan kartu kontrol atau bentuk dokumentasi, dan guru yang bertugas sebagai tim penyusun kisi-kisi dan soal-soal ujian sekolah tetap melaksanakan tugas.
Selain itu, menghimbau agar Kepala sekolah, Guru, dan Tata usaha tidak meninggalkan kabupaten Sinjai selama masa libur tersebut.

Berikut Sebelas Himbauan Dinas Pendidikan Sinjai.