Hore, Akan Ada Asuransi Pertanian di 2021

0 comments

JAKARTA, BB — Pada tahun 2021 mendatang, Kemenetrian Pertanian akan menerapkan Asuransi Pertanian guna untuk menanggulangi kerugian disektor pertanian.

Hal tersebut diungkapkan oleh Menteri Pertanian (Mentan)Syahrul Yasin Limpo bahwa nanti di 2021 kementerian akan menargetkan asuransi pertanian.

“ Asuransi pertanian sangat diperlukan untuk menanggulangi kerugian sektor pertanian bila disebabkan faktor alam seperti cuaca,” kata Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo, Jumat (31/1/2020) dalam keterangan tertulis.

Bukan hanya petani, Peternak pun akan terlindungi dengan asuransi itu. Ia mencontohkan, jika ada sapi peternak yang mati atau sakit, ia bisa mendapat Rp 10 juta untuk membeli sapi lagi. “Asuransi pertanian baru dikenalkan, belum menjadi culture. Tahun depan harus bisa diterapkan seluruhnya,” imbuh Menteri Syahrul.

Dilansir dari media, Perda Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan Pihak Kementan pun terus mendorong petani untuk ikut asuransi usaha tani padi (AUTP) untuk melindungi lahan mereka dari kerusakan, misal bencana alam.

“Saat kemarau, petani harus bisa mengantisipasi agar tidak terjadi kekeringan. Saat musim hujan, banjir bisa mengancam. Fenomena alam itu bisa dihadapi jika prasarana dan sarana siap, serta sesuai,” kata Direktur Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP) Kementan Sarwo Edhy.

Lanjut kata Edhy, petani yang gagal panen bisa memulai usahanya kembali dari pembayaran klaim karena mereka akan mendapat ganti sebesar Rp 6 juta per hektar lahan. Fasilitas subsidi premi dan pendaftaran online Para petani dan peternak makin dimudahkan dengan subsidi premi sebesar hampir 80 persen dari pemerintah. Pendaftaran asuransi juga makin mudah karena Kementan bersama PT Jasindo menerbitkan layanan berbasis online melalui Sistem Informasi Asuransi Pertanian (SIAP).

Sarwo Edhy berharap agar asuransi pertanian ke depannya mampu memitigasi risiko usaha petani, sehingga daya saing mereka menjadi lebih baik. Syaratnya, petani cukup sukarela mengikuti asuransi itu. Sampai saat ini, asuransi pertanian tidak menemui banyak kendala.

Asuransi pertanian menjadi salah satu syarat untuk mengajukan Kredit Usaha Rakyat (KUR). Alokasi total Rp 50 triliun KUR pertanian dari pemerintah akan disalurkan kepada Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan) yang mewajibkan anggotanya memiliki asuransi pertanian.

You may also like