Kasus Jiwasraya: Sudah Kompleks, Demokrat Heran DPR Tidak Bentuk Pansus

0 comments

JAKARTA, BB — Kasus Jiwasraya kini belum selesai, untuk menyelesaikan permaslahan itu DPR RI sudah membentuk panitia kerja (panja) di tiga komisi, yakni komisi III, VI dan XI.

Tapi pembentukan panitia itu ditanggapi oleh Irwan, anggota Fraksi Partai Demokrat di DPR ia menganggap pembentukan panitia khusus (Pansus) untuk menyelidiki masalah keuangan PT Asuransi Jiwasrayalebih baik ketimbang (Panja)

Dilansir dari CNNIndonesia,  Irwan mengaku heran dengan langkah DPR yang tidak membentuk pansus. Padahal, menurutnya, syarat pembentukan pansus hanya membutuhkan minimal dua komisi.

“Kalau Komisi III bentuk panja, Komisi VI bikin panja, Komisi XI bikin panja itu sudah tiga komisi, ya pansus saja sudah. Mau tutupi apa sih?” kata Irwan kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Jakarta pada Rabu (29/1).

Lanjut kata dia, masalah Jiwasraya sudah bersifat kompleks. Pansus, lanjutnya, bisa membuat publik mengetahui hal-hal yang mungkin masih ditutupi dalam kasus Jiwasraya.

“Permasalahan Jiwasraya ini sudah lintas komisi dan pemborosan (bentuk tiga panja),” tutur Irwan.

Komisi III, VI dan XI DPR telah membentuk panja untuk menyelidiki kasus keuangan PT Asuransi Jiwasraya. Fraksi Partai Demokrat menentang, namun tetap mengirim wakilnya demi menjalankan tugas legislatif.

Demokrat juga masih bersikukuh perlu dibuat pansus. Termutakhir, Pimpinan Fraksi Demokrat bahkan mendorong DPR membentuk pansus hak angket Jiwasraya.

“Fraksi Partai demokrat mengusulkan pembentukan panitia khusus hak angket dalam rangka melakukan penyelidikan terhadap permasalahan Jiwasraya (Persero) dengan menjunjung tinggi transparansi dan akuntabilitas,” mengutip keterangan pers, Selasa (28/1).

Sementara itu, Ketua DPR RI Puan Maharani menyatakan pembentukan panitia khusus atau Pansus tidak diperlukan dalam menyikapi skandal di PT Asuransi Jiwaraya (Persero).

Menurutnya, DPR sudah membentuk tiga panitia kerja (panja) di tiga komisi berbeda yang akan bekerja maksimal sesuai bidang kerja dengan fokus pengembalian dana nasabah.

“DPR sudah membentuk tiga panja masing-masing di Komisi III, Komisi VI, dan Komisi XI. Jadi sekarang bolanya ada di panja tiga komisi tadi. Mereka akan bekerja maksimal, jadi tidak perlu pansus,” kata Puan dalam keterangannya, Rabu (29/1).

 

 

You may also like