JENEPONTO, BB – Dewan Pimpinan Daerah Badan Advokasi Investigasi Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (DPD BAIN HAM RI) Jeneponto, mempertanyakan laporannya melalui terkait dugaan tindak pidana korupsi Anggaran Dana Desa dan Dana Desa, yang kini sedang bergulir di Kejaksaan Negeri Jeneneponto.
Hal itu disampaikan Sekretaris umum, Arif Habibi, dikatakan pihaknya dari DPD BAIN HAM RI Jeneponto akan terus mengawasi penggunaan ADD dan DD. “Olehnya itu, kami mempertanyakan sejauh mana Kejaksaan Negeri Jeneponto mengangani kausus ini,” kata, Arif Habibi, senin (6/1)
Lebih jauh, pihaknya menegaskan jika menemukan keganjalan maka ia tidak main – main dan akan melaporkan ke aparat penegak hukum (APH). Seperti ke empat desa yakni Desa Bonto Rappo, Langkura, Pa’rasangeng Beru, dan Paitana, yang pihakanya telah laporkan.
Diketahui laporan dewan pimpinan daerah badan advokasi investigasi Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (DPD BAIN HAM RI) ia melaporkan ke kejaksaan, sejak tanggal (09/12/2019) lalu. (Aswin Rasyid)